DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengakui bahwa salah satu pencetus lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja adalah dirinya.
Beleid yang diyakini pemerintah dapat menyederhanakan aturan yang tumpang tindih itu sengaja dibuat agar regulasi yang ada lebih efisien.
“Ini jujur, teman-teman sekalian, sayalah yang mulai mencetuskan omnibus law Cipta Kerja. Waktu saya Menko Polhukam,” kata Luhut dalam webinar Outlook 2021: The Year of Opportunity, Rabu (21/10/2020), seperti dilansir dari Kontan.co.id.
Luhut diketahui menjabat posisi Menko Polhukam pada medio Agustus 2015 hingga Juli 2016, setelah sebelumnya menggantikan posisi Tedjo Edhy Purdijatno.
Menurut Luhut, pembahasan mengenai omnibus law berawal ketika pemerintah melihat kekkacaubalauan peraturan yang telah dimiliki.
“Saya melihat, betapa semrawutnya UU, peraturan kita yang ada sekian puluh itu, satu sama lain saling tumpang tindih atau saling mengunci. Sehingga kita tidak bisa jalan dengan lancar,” kata dia, seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Dampaknya, ia mengatakan, praktik korupsi menjadi lebih tinggi. Selain itu, inefisiensi juga terjadi dimana-mana lantaran aturan yang acak-acakan.
“Nah, waktu itu saya kumpulkan Pak Mahfud (MD), juga Pak Jimmly Asshiddiqie, Pak Seno Adji, Pak Sofyan Djalil, dan dari kantor saya ada Pak Lambok. Kita mendiskusikan gimana caranya karena kalau satu persatu UU direvisi itu tidak tahu sampai kapan selesainya,” ucapnya.
Saat itu, ia menambahkan, Sofyan yang pernah mengenyam pendidikan di Amerika Serikat menjelaskan gagasan omnibus law untuk menyederhanakan aturan. Tujuannya, untuk menyelaraskan isi aturan yang sudah ada agar tidak saling mengikat satu dengan yang lain.
“Nah itu kemudian karena kesibukan sana-sini, belum terjadi. Baru mulai dibicarakan kembali oleh Presiden akhir tahun lalu dan itulah jadi buahnya sekarang. Jadi proses panjang, bukan proses tiba-tiba,” ucapnya.