DEMOKRASI.CO.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga akan menggelar aksi demonstrasi nasional menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Rencananya, aksi akan digelar pada 9 hingga 10 November mendatang.
“Legislative review itu kami mendapat informasi sidang paripurna 9 November setelah reses. Dengan demikian, karena surat sudah diserahkan, belum direspons juga oleh pimpinan fraksi maupun pimpinan DPR, maka 9 sampai 10 November buruh kembali aksi nasional serentak 24 provinsi lebih dari 200 kabupaten/kota serempak,” kata Presiden KSPI Said Iqbal saat konferensi pers secara daring, Sabtu (24/10/2020).
Said mengatakan aksi demonstrasi akan berpusat di depan gedung MPR/DPR hingga di 24 provinsi di Indonesia. Dia memastikan akan ada puluhan ribu orang yang mengikuti aksi tersebut.
“Tanggal 9 sampai 10 November dipusatkan di DPR. Puluhan ribu orang dan ratusan ribu orang di 24 provinsi lainnya,” ujarnya.
Said memastikan aksi demonstrasi pada 10 November akan lebih besar dari hari sebelumnya jika tidak ada kenaikan UMP.
“Kepada pemerintah, tanpa bermaksud mengancam, kalau tanggal 10 November upah minimum tidak dinaikkan sebagaimana yang diinginkan Apindo-Kadin, bisa dipastikan aksi akan makin lebih besar lagi. Sudahlah menolak omnibus law Cipta Kerja, ditambah lagi upah tidak naik,” tuturnya.
“Karena 10 November penetapan terakhir tentang upah minimum provinsi. Tanggal 20 November upah minimum kabupaten/kota,” imbuhnya.