DEMOKRASI.CO.ID - Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting mengatakan pergantian calon kepala daerah (cakada) dapat dilakukan dalam hal meninggal dunia.
Hal ini disampaikannya terkait beberapa cakada yang meninggal dunia akibat covid 19.
Menurut Evi Novida, mereka yang meninggal bisa dilakukan pergantian oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung paling lama 7 hari sejak calon dinyatakan meninggal.
“Hal itu telah diatur dalam Pasal 82 PKPU 3/2017. Selain itu, berdasarkan PKPU 1/2020 Pasal 79 ayat (2) huruf b diterangkan, penggantian calon atau bakal pasangan calon dapat dilakukan sejak penetapan pasangan calon sampai 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” katanya, Senin (5/10) seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumut.
Berdasarkan data yang disampaikannya, ada tiga orang calon kepala daerah yang meninggal, yakni bakal calon Bupati Berau, Muharram yang meninggal sebelum penetapan pasangan calon.
Kedua calon Walikota Bontang, Adi Darma meninggal (1/10), serta calon Bupati Bangka Tengah, Ibnu Soleh meninggal (4/10).