DEMOKRASI.CO.ID - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas khawatir digelarnya Pilkada di tengah meningkatnya kasus Covid-19 akan menyebabkan ledakan penyebaran virus dan korban meninggal dunia.
Ia pun mempertanyakan tanggung jawab pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) seandainya penyelenggaraan Pilkada 2020 memperburuk situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
“Apakah cukup mereka menyampaikan permintaan maaf saja kepada rakyat luas, atau mereka harus diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan keputusan dan perbuatannya?,” kata Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (2/10/2020).
“Dan kalau akan diseret ke meja hijau, siapa di antara mereka yang harus diseret, diadili dan dihukum serta dipenjarakan?,” lanjutnya.
Anwar memahami bahwa Pilkada sejatinya merupakan tanggung jawab bersama.
Namun, pemerintah dan penyelenggara tak bisa berlindung di balik kata-kata tersebut seandainya Pilkada menyebabkan ledakan wabah.
Sebab, kata Anwar, tugas negara dan pemerintah adalah melindungi rakyatnya.
Selain itu, berbagai kalangan pun sebenarnya telah mendesak para pemangku kepentingan untuk sementara menunda Pilkada.
“Oleh karena itu yang sangat bertanggung jawab dalam masalah ini tentu adalah pemerintah dan penyelenggara Pilkada itu sendiri karena mereka tetap ngotot untuk menyelenggarakannya,” ujar dia.
Penyelenggara memang sudah menyiapkan berbagai langkah untuk menyelenggarakan Pilkada yang aman dari Covid-19.
Namun demikian, kata Anwar, faktanya pelanggaran terhadap protokol kesehatan selama Pilkada masih tetap terjadi.
“Sehingga bak kata pepatah, masih jauh panggang dari api,” ucapnya.
Anwar pun meminta pemerintah dan KPU meninjau ulang waktu pelaksanaan Pilkada.
Jika tidak, bukan tidak mungkin Pilkada menjadi medan menakutkan yang akan memicu terjadinya ledakan kasus Covid-19.
“Pihak pemerintah serta penyelenggara pilkada tidak usah merasa malu untuk menunda karena sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian tidak berguna” katanya.
Untuk diketahui, pemerintah bersama Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk tetap melanjutkan tahapan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Padahal, banyak pihak yang mendesak Pilkada ditunda seperti PP Muhammadiyah, PBNU, hingga para pegiat pemilu.
Keputusan untuk melanjutkan Pilkada di tengah pandemi ini diambil melalui rapat antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri dan KPU pada Senin (21/9/2020).
“Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat.
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.