logo
×

Senin, 26 Oktober 2020

Ketum Cyber Indonesia: Seharusnya Refly Harun juga Ditangkap

Ketum Cyber Indonesia: Seharusnya Refly Harun juga Ditangkap

 


DEMOKRASI.CO.ID - Muannas Alaidid Pengacara muda sekaligus Ketua Umum Cyber Indonesia mendesak kepolisian agar juga menangkap pakar hukum tata negara, Refly Harun.

Sebab, Refly Harun sebagai pihak yang membuat dan menyebar video podcast bersama Sugik Nur Raharja alis Gus Nur di kanal YouTubenya.

Di kanal YuoTube itu, keduanya membahas dan mengolok-olok Nahdatul Ulama (NU).

“Jangan karena pejabat atau mantan pejabat di BUMN tak tersentuh hukum,” ujar Muannas Alaidid di akun twitternya, dikutip Senin (26/10).

Muannas bilang, kasus serupa pernah dialami yang lain. Pemilik kanal YoTubenya juga ikut diproses hukum. Dia mencontohkan Poblo Putera Benua dan Rey Utami kasus video ‘ikan asin’. dan kasus Anji Manji yang kini tengah diproses.

“Pemilik kanal YouTube sebelumnya semua diproses tuduhan langgar UU ITE. Bahkan ada yang ditangkap dan ditahan seperti Pablo Benua, Anji sedang proses bersama Hadi P, RH masa cuci tangan cukup hapus konten? @DivHumas_Polri,” kata Muannas.

Muannas bilang, Refli Harun bisa dijerat dengan pasal 28 (2) UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: