DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengungkapkan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja punya banyak masalah.
Dengan adanya UU sapu jagat itu, juga mengakibatkan potensi liberalisasi pendidikan, liberalisasi pasar kerja, hingga mereduksi hak-hak dasar para pekerja.
Said Aqil pun menyoroti Pasal 26 poin K dalam UU Cipta Kerja yang berpotensi menciptakan liberalisasi pendidikan itu. Di dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa entitas pendidikan dimasukkan sebagai sebuah kegiatan usaha.
Menurut paparan Said Aqil yang disampaikan melalui Youtube NU Channel, adanya permasalah itu bisa berpotensi melahirkan pendidikan yang disulap sebagai sebuah entitas untuk sekadar mencari nilai komersil.
Terkait hal tersebut, Said Aqil menegaskan, bahwa lembaga pendidikan bukanlah sebuah perusahaan.
“Problematika ini seharusnya bisa diselesaikan secara terbuka,” kata Said Aqil seperti dikutip dari Terkini.id–media jaringan Suara.com, Jumat (23/10/2020).
“Karena itu, seharusnya melibatkan partisipasi masyarakat dan berpijak pada kemaslahatan publik. Selama ini tidak dilaksanakan seperti itu,” imbuhnya.
Organisasi keagamaan seperti PBNU dan Muhammadiyah misalnya, kata Said, tak pernah diajak berdialog oleh pemerintah dan DPR dalam setiap pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Tidak ada dialog menampung aspirasi dari masyarakat. Misalnya PBNU dan Muhammadiyah, itu tak terjadi,” ujar Said.
Padahal, menurut Said, pembuatan peraturan perundang-undangan yang ideal seharusnya melibatkan partisipasi publik secara aktif.
Namun, Said Aqil menambahkan sejak pembahasan hingga pengesahan UU Cipta Kerja pemerintah dan DPR RI tak pernah melibatkan masyarakat.
Lebih lanjut, Said Aqil menegaskan PBNU tetap menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah dan DPR.
Sebagai bentuk penolakan terhadap UU itu, pihaknya akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia pun mengimbau agar warga NU tak melakukan aksi demonstrasi untuk menolak peraturan tersebut.
Sebab, aksi turun ke jalan dianggap lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.
“Saat ini, arah kebijakan yang perlu ditempuh adalah mempertahankan pasal-pasal yang mampu mewujudkan tujuan awal UU Cipta kerja dan koreksi pasal-pasal yang jadi sorotan publik,” kata Said.