DEMOKRASI.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) disomasi karena menayangkan film tanpa izin oleh sutradara film ‘Sejauh Kumelangkah’, Ucu Agustin. Ketua Komisi X Syaiful Huda mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bisa lebih hati-hati dalam menggunakan karya orang lain.
“Meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan jajarannya untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan karya cipta milik individu, kelompok, atau entitas swasta sebelum menyampaikannya kepada publik,” kata Huda kepada wartawan, Senin (5/10/2020).
Huda menilai tindakan yang dilakukan Kemendikbud sangat ironis. Sebab, kementerian yang menaungi pendidikan dan kebudayaan ini dinilai telah abai dalam menghormati hak kekayaan intelektual.
“Penggunaan terminologi Merdeka Belajar dan saat ini karya film milik entitas swasta yang diduga tanpa izin menjadi bukti jika jajaran Kemendikbud abai terhadap penghormatan Hak Kekayaan Intelektual. Ini sungguh ironis karena Kemendikbud harusnya menjadi garda depan untuk mengkampanyekan pentingnya penghormatan atas hak kekayaan intelektual,” ucap Huda.
Selain itu, Huda mendesak Kemendikbud segera menjawab somasi itu. Serta, menghentikan siaran film itu dari program Belajar dari Rumah (BDR).
“(Kemendikbud harus) segera menjawab somasi yang dilayangkan oleh sutradara film ‘Sejauh Kumelangkah’, Ucu Agustin, atau penasihat hukum yang mewakilinya dengan segera menghentikan penayangan film tersebut sebagai salah satu konten ‘Belajar Dari Rumah’ di berbagai platform tayangan, seperti TVRI maupun Usee TV,” kata Huda.
Huda juga meminta Kemendikbud melakukan pertemuan guna menyelesaikan persoalan hak cipta. Kementerian yang menaungi pendidikan itu juga didesak menunjukkan bukti kuat di mata hukum.
“Kemendikbud harus segera melakukan pertemuan dengan pihak pemilik hak cipta film ‘Sejauh Kumelangkah’ dan mencari solusi atas dugaan pelanggaran hak cipta yang terjadi,” kata Huda.
“Jika memang Kemendikbud merasa bahwa tayangan film tersebut merupakan karya cipta yang secara legal menjadi hak milik mereka, maka Kemendikbud harus menunjukkan bukti-bukti yang kuat di mata hukum,” sambungnya.
Tak hanya itu, Huda pun mengatakan Kemendikbud harus meminta maaf kepada semua pihak, termasuk kepada masyarakat. Selain itu, Huda mengatakan Kemendikbud perlu mengganti kerugian kepada pemilik hak cipta film tersebut.
“Jika Kemendikbud ternyata memang menggunakan seluruh atau sebagian dari film ‘Sejauh Kumelangkah’, maka Kemendikbud harus meminta maaf secara terbuka kepada publik dan mengganti kerugian bagi secara materiil maupun immaterial kepada pemilik hak cipta film tersebut,” ujar Huda.
Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) diprotes karena menayangkan film ‘Sejauh Kumelangkah’ di TVRI tanpa izin pemegang hak cipta. Sutradara film itu, Ucu Agustin, memberikan somasi kepada Kemdikbud, Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT Telkom Indonesia (Telkom).
Kuasa hukum Ucu Agustin, Alghiffari Aqsa, menjelaskan Kemdikbud menayangkan film ‘Sejauh Kumelangkah’ di program Belajar dari Rumah (BDR) tanpa seizin Ucu Agustin pada 25 Juni 2020. Selain itu, film tersebut ditayangkan di media streaming online TV on-demand, Usee TV, program layanan televisi milik Telkom.
“Karena menayangkan, memutilasi, dan memodifikasi film tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pembuat dan pemegang hak cipta film,” kata kuasa hukum Ucu Agustin, Alghiffari Aqsa, dalam keterangan yang diterima detikcom pada Senin (5/10).