DEMOKRASI.CO.ID - Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar kepada santri dan pesantren di Kota Tasikmalaya, terus ditangani Polda Jabar. Namun, hingga saat ini belum sekalipun Denny Siregar memberikan keterangan kepada kepolisian.
Pengurus pesantren memberikan pakan ikan di lahan pertanian Ponpes Idrisiyyah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pengurus pesantren memberikan pakan ikan di lahan pertanian Ponpes Idrisiyyah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, berdasarkan informasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, polisi sudah dilakukan beberapa kali undangan kepada Denny Siregar. Namun, terlapor masih belum memenuhi undangan itu.
“Ternyata alamatnya berpindah-pindah. Kemarin itu posisinya lagi di Surabaya,” kata dia ketika dikonfirmasi Republika, Selasa (6/10).
Ketika dikonfirmasi mengenai undangan kepada kuasa hukum Denny Siregar, Erdi mengaku, belum memonitor secara langsung. Namun, menurut dia, Dirkrimsus mengirimkan undangan sesuai mekanisme yang ada.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat, kemungkinan polisi akan kembali mengirimkan surat undangan kepada Denny Siregar. “Intinya perkara ini akan tetap lanjut, karena memang ada yang melapor,” kata dia.
Erdi mengatakan, undangan kepada Denny Siregar bukan merupakan pemanggilan untuk pemeriksaan. Undangan itu bertujuan agar terlapor memberikan klarifikasi terkait laporan yang dibuat pelapor. Sebab, kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik itu masih dalam tahap penyelidikan.
“Kalau misal panggilan berarti sudah demi hukum. Ini belum, kita masih penyelidikan dan dalam tahap klarifikasi, mangkanya undangan ditujukan pada Denny Siregar,” kata dia.
Ihwal kemungkinan adanya pemanggilan paksa, dia belum mau memberikan kepastian. Menurut dia, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus itu di Dirkrimsus.
“Kita juga akan terus update informasi yang dikerjakan oleh krimsus terkait masalah Denny Siregar,” ujar dia.