DEMOKRASI.CO.ID - Calon wali kota petahana Pasuruan, Jawa Timur, yang juga kader PDI Perjuangan atau PDIP, Raharto Teno Prasetyo, akan menerapkan ekasila atau gotong royong jika berhasil memenangi Pilkada 2020.
Diketahui, Raharto Teno Prasetyo maju pilkada dengan didampingi oleh calon wakil wali kota Mochammad Hasjim Asjari.
Teno mengungkapkan bakal menerapkan Ekasila dalam sebuah acara deklarasi kampanye damai yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan pada Sabtu (26/9/2020).
Pernyataan Teno pun kemudian diunggah ke kanal Youtube oleh akun resmi KPU Pasuruan.
Dalam pernyataannya, awalnya Teno mengatakan bahwa Pasuruan merupakan kota yang mempunyai keberagaman dan dinamika. Dia menilai Pasuruan sebagai miniatur Indonesia.
“Kota Pasuruan dengan keanekaragamannya, dinamikanya, miniatur Indonesia,” kata Teno dikutip dari kanal Youtube KPU Pasuruan pada Kamis (1/10/2020).
“Bisa disatukan saling bahu membahu, demi kemajuan Kota Pasuruan, seperti halnya bangsa Indonesia dengan keanekaragaman yang bisa dipersatukan dalam sebuah frame Pancasila.”
Teno menilai keanekaragaman merupakan sebuah kekuatan dalam membentuk suatu bangsa. Dia menyebut, penerapan ekasila atau gotong royong bisa membuat Pasuruan maju di tengah keberagaman.
“Jika kita peras Pancasila munculah Ekasila yang didapatkan dari Trisila, yaitu dari sosio nasionalis, sosio demokratis, ketuhanan yang berkebudayaan,” kata Teno.
“Jika kita peras lagi, kita kristalisasi lagi, hanya ada satu kata untuk mewujudkan kota Pasuruan yang lebih maju dan sejahtera adalah dengan cara gotong-royong.”
Lebih lanjut, dia mengimbau kepada masyarakat Pasuruan untuk tidak terpecah hanya karena berbeda pilihan di pilkada. Dia ingin masyarakat menyatu usai gelaran pilkada.
“Semoga panggung Pilkada ini hanya satu hari, tidak ada lagi setelah 9 Desember,” katanya.
“Mari berkumpul lagi siapapun nantinya yang dipilih, warga kota Pasuruan menjadi satu lagi demi Pasuruan yang kita cintai.”
Seperti diketahui, isu tentang ekasila kali pertama berembus dari rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Dalam RUU itu, disebutkan tentang Pancasila yang bisa diperas menjadi Trisila dan Ekasila.
Namun, hal itu ternyata jadi perdebatan publik. Sejumlah pihak merasa RUU HIP sama saja mengerdilkan lima sila Pancasila.
Setelah banyak didemo oleh masyarakat di berbagai wipayah, DPR dan pemerintah akhirnya memutuskan untuk berhenti membahas RUU tersebut.