DEMOKRASI.CO.ID - Biaya jasa untuk perawat di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Kabupaten Aceh Utara hanya belasan ribu rupiah. Sementara untuk dokter bervariasi mulai puluhan ribu rupiah.
Data yang diperoleh Kompas.com, Jumat (23/10/2020) terlihat list biaya jasa untuk pelayan Covid-19 khusus ruang bedah dan dokter spesialis terlihat nominal rupiah yang sangat minim.
Dalam data untuk ruang bedah RSUCM Aceh Utara misalnya terlihat masing-masing perawat hanya mendapatkan insentif Rp 18.312 untuk Maret-Juni 2020.
Dalam list itu bahkan ada perawat hanya mendapatkan Rp 5.908 untuk insentif Maret-Juni 2020 itu.
Insentif dokter spesialis paru dan dokter spesialis lain
Lalu, untuk dokter spesialis angkanya bervariasi mulai tertinggi Rp 18.819.792 untuk satu dokter spesialis paru. Satu dokter spesialis paru lainnya mendapatkan Rp Rp 2.293.564 dan satu dokter paru lainnya memperoleh Rp 6.679.257.
Hanya tiga dokter spesialis paru ini yang mendapatkan biaya jasa terbilang besar.
Dokter spesialis lainnya seperti spesialis anak, telinga, syaraf, penyakit dalam dan lain sebagainya hanya mendapatkan insentif masing-masing Rp 58.176 untuk bulan Maret-Juni 2020.
Penjelasan Direktur RSUCM
Lalu, apa kata Direktur RSUCM Aceh Utara, Nurhaida, per sambungan telepon, menyebutkan insentif yang sangat kecil itu bersumber dari biaya yang diklaim ke BPJS Kesehatan.
“Itu jasa medis Covid-19 yang kita klaim ke BPJS (Kesehatan) berdasarkan jumlah pasien Covid-19 yang kita rawat,” katanya melalui telepon, Jumat (23/10/2020).
“Nah di awal kan memang pasien Covid-19 memang sedikit ya, dampaknya ya sedikit dibayar oleh BPJS (Kesehatan).”
“Jadi jasanya dibagikan ke merawat pasien, ruangan lain yang tidak merawat, ya persentasenya hanya dalam bentuk kebersamaan. Maka, jadi sedikit-sedikit dapat uangnya.”
Insentif dari Kemenkes belum dibayarkan
Meski begitu, sambung wanita yang disapa Ida ini, klaim jasa medis yang rutin jumlahnya memang lumayan besar.
“Mungkin ada yang belum tersosialisasi atau saat sosialisasi mereka enggak dengar lagi, atau tidak bertugas saat sosialisasi, maka kaget biasanya dapat gede kok kecil sekali sekarang,” sebutnya.
Dia menegaskan insentif yang kecil itu bukan dari Kementerian Kesehatan RI. “Kalau insentif Kementrian kita lagi diverifikasi, itu belum dibayarkan,” pungkasnya.
Bantahan BPJS Kesehatan: itu kewenangan Dinkes
BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe membantah turut serta membayar klaim jasa medis yang merawat pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara.
Pasalnya, BPJS hanya sebagai verifikator dan uangnya tersedia di Kementerian Kesehatan RI dicairkan lewat dinas kesehatan.
Kepala Bidang Umum, SDM, dan Komunikasi Publik, BPJS Cabang Lhokseumawe, Abdiansyah, kepada Kompas.com, Jumat (23/10/2020) menyebutkan, alur amprahan jasa medis pasien Covid-19 itu dari rumah sakit ke BPJS Lhokseumawe.
“Berkasnya kami verifikasi, misalnya rekam medisnya dan seterusnya. Lalu berkas itu kita kasih ke Dinas Kesehatan Lhokseumawe seterusnya ke Dinas Kesehatan Provinsi Aceh. Nah, uangnya itu di dinas, bukan di BPJS. BPJS tidak menanggung klaim pandemi wabah kan seperti Corona ini,” kata Abdi.
Dia menyebutkan, soal berapa yang dibayarkan oleh dinas ke rumah sakit, dirinya tidak tahu persis.
“Kalau di Lhokseumawe, rumah sakit yang kita verifikasi pasien Covid-nya itu hanya RSUCM dan RS Arun. Soal berapa masing-masing tenaga medis dapat insentif itu kewenangan rumah sakit,” terangnya.
Dia menyebutkan, BPJS Lhokseumawe tidak pernah membayar klaim jasa medis untuk layanan pasien Covid-19.