DEMOKRASI.CO.ID - Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur meminta keadilan terkait laporannya yang selama ini disebut mangkrak setahun terakhir di Polda Jatim. Polisi menyebut pihaknya sudah memproses laporan Gus Nur. Salah satunya memanggil terlapor bernama Gus Arya.
Sebelumnya, Gus Nur melaporkan pemilik akun YouTube Macan Nusantara atau Gus Arya yang telah menghina dirinya. Laporan itu dilayangkan Gus Nur ke Polda Jatim pada Kamis, 5 September 2019. Dalam laporannya, Gus Nur menilai Gus Arya telah menghinanya, dengan menyebut idiot.
“Sudah, Gus Arya sudah dipanggil,” kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono kepada detikcom di Surabaya, Kamis (22/10/2020).
Catur menambahkan Gus Arya juga telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Tak hanya itu, Catur menyebut pihaknya juga telah memeriksa lima saksi dan ada pula saksi ahli yang diperiksa.
“Sudah datang kok, sudah ditangani dan sudah diperiksa,” imbuh Catur.
Sebelumnya, Kuasa hukum Gus Nur, Andry Ermawan menjelaskan laporan kasus ini itu bukannya tidak diproses. Namun, Andry menganggap penyelidikan begitu lamban hingga sudah hampir setahun tak kunjung selesai. Bahkan, Andry menyebut terlapor juga tidak mendatangi panggilan polisi.
“Saya sudah menanyakan ke penyidik. Tapi baru akan memeriksa saksi ahli bahasa. Nah itu sudah lama. Kalau laporan dari teman-teman santri begitu cepat kalau UU ITE. Nah itu juga kan laporan kami soal UU ITE juga,” terang Andry kepada detikcom, Rabu (21/10/2020).
“Sementara Arya dipanggil juga tidak datang, tidak kooperatif sampai sekarang,” imbuhnya.
Andry menyebut hal ini berbanding terbalik ketika ada laporan yang ditujukan kepada Gus Nur yang begitu cepat ditangani. Salah satunya, laporan Aliansi Santri Jember yang menilai Gus Nur telah menghina NU. Untuk itu itu, Andry berharap penegakkan hukum bisa imbang dan adil