DEMOKRASI.CO.ID - Front Pembela Islam atau FPI menyoroti kebijakan pemerintah yang tetap menggelar penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah situasi darurat covid-19. FPI juga menyoroti penggunaan vaksin covid Sinovac yang berasal dari China.
Juru Bicara FPI Munarman menyayangkan, di tengah tenaga kesehatan yang berjuang justru sejumlah masyarakat melanggar aturan protokol kesehatan dengan menghadiri konser musik yang diadakan peserta Pilkada 2020.
“Terbukti bahwa rangkaian proses dalam Pilkada 2020 ini tidak bisa mencegah mobilisasi massa yang seharusnya dihindari,” kata Munarman dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2020).
Di sisi lain, kata Munarman, pemerintah terkesan memaksakan dalam memberikan vaksin Sinovac asal China. Padahal, menurutnya asal usul bahan pembuatan vaksin tersebut belum diketahui halal atau tidak.
“Ada pihak yang menyatakan bahwa dalam keadaan darurat maka dibenarkan penggunaan zat yang haram untuk pengobatan,” ujarnya.
Munarman merasa heran dan bertanya-tanya, jika kekinian situasi dalam keadaan darurat, mengapa penyelenggaraan Pilkada 2020 tetap dilaksanakan.
“Sungguh kondisi di luar nalar apabila di satu sisi kegiatan yang bersifat keagamaan Islam atas kesadaran umat Islam sendiri membatasi diri dan membatasi mobilisasi massa. Penguasa juga memaksakan kehendak kepada rakyat untuk membatasi kegiatan masyarakat sehari hari,” tuturnya.
“Namun disisi lain kegiatan Pilkada 2020 yang sarat dengan mobilisasi massa, hura hura konser musik yang membuktikan tidak ada kondisi darurat,” sambungnya.
Untuk itu, Munarman mendesak agar pemerintah segera menghentikan tahapan Pilkada 2020. Selain itu, FPI juga meminta penggunaan vaksin Sinovac bisa diganti dengan vaksin buatan dalam negeri.
“Menghentikan pemaksaan penggunaan vaksin sinovac dengan menggantinya dengan vaksin produksi anak bangsa yang sedang dalam proses produksi yang lebih sesuai dengan jenis virus yang ada di Indonesia,” tandasnya.