DEMOKRASI.CO.ID - Hajatan mewah yang digelar Kepala Kemenag Jombang Taufiq Abdul Djalil diwarnai kerumunan tamu undangan saat pandemi COVID-19. Resepsi pernikahan putri Taufiq digelar di salah satu hotel Jalan Soekarno-Hatta, Jombang, Minggu (4/10/2020).
Undangan yang disebar, panitia sudah menjadwal kedatangan para tamu menjadi 6 sesi. Yakni mulai pukul 09.00-15.00 WIB. Panitia tampak melindungi diri dengan memakai masker dan face shield atau pelindung wajah. Namun dalam video yang diterima detikcom, kerumunan tamu undangan masih terjadi di dalam tempat resepsi.
Sebuah foto juga menunjukkan sejumlah tamu undangan berfoto dengan pengantin tanpa memakai masker dan tidak menjaga jarak. Resepsi pernikahan itu dinilai melanggar protokol kesehatan. Satpol PP turun tangan memberi teguran ke panitia dan pihak hotel.
Kasatpol PP Jombang Agus Susilo Sugioto mengatakan, pihaknya baru datang ke lokasi hajatan nikah sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, kerumunan tamu undangan sudah tidak ada karena mendekati acara selesai. Menurut Agus, pihaknya terlambat mengecek ke lokasi karena tidak menerima pemberitahuan adanya hajatan tersebut.
"Tidak ada pemberitahuan ke kami. Kalau diberi tahu, sejak pagi kami siapkan. Kami ingatkan supaya mematuhi protokol kesehatan. Mereka sanggup semua, pihak hotel juga kami ingatkan, dan sanggup mematuhi," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/10/2020).
Sayangnya, Agus belum bisa memberikan kepastian ada atau tidaknya sanksi bagi penyelenggara hajatan tersebut. "Akan kami koordinasikan dengan pimpinan bagaimana langkah selanjutnya. Kami belum memberikan sanksi," ujarnya.
Anggota Komisi D DPRD Jombang, Mustofa mengaku Kepala Kemenag Jatim harus diberi sanksi. Jika sanksi tidak diberikan, kata Mustofa, pihaknya khawatir masyarakat akan menilai Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Jombang tebang pilih dalam penegakan disiplin protokol kesehatan.
"Kami ingin Komisi D memanggil Kepala Kemenag untuk diklarifikasi karena sudah memberi contoh yang tidak baik. Sejauh ini kami sebatas data dari pemberitaan. Belum dapat versi Kepala Kemenag," tandasnya.
Sementara Ketua IDI Jombang dr Achmad Iskandar Dzulqornain mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari pemilik hajatan dan panitia. Pelanggaran tersebut terjadi karena sejumlah kesalahan pada tahap pelaksanaan hajatan. Satgas Penanganan pun COVID-19 diminta berbenah.
Hajatan nikah Putri Kepala Kemenag Jombang/ Foto: Istimewa |
"Konsepnya (Hajatan nikah) saya kira sudah ok. Kelihatannya pelaksanaannya yang bermasalah. Misalnya tentang jaga jarak. Kalau tamunya bareng-bareng datang, akhirnya bergerombol. Rupanya petugas bagian mengamankan jarak tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Kedua tentang masker, panitia yang bertugas tidak mengambil sikap tegas, misalnya menolak (Tamu yang tak pakai masker) atau membagikan masker," kata dr Iskandar saat dikonfirmasi wartawan.
Masyarakat memang diizinkan menggelar hajatan di Kabupaten Jombang. Namun harus memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Jombang nomor 700/454/415.10.1.3/2020 tentang Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pesta Perkawinan, Hajatan dan Pertunjukan Seni Dalam Hajatan.
Asisten 1 Bupati Jombang, Anwar menjelaskan, sanksi dalam SE Bupati nomor 700/454/415.10.1.3/2020 hanya berupa teguran atau penghentian sementara hajatan. Penghentian sementara untuk menata protokol kesehatan yang belum dijalankan oleh panitia.
"Dalam SE kalau melanggar diberi teguran, atau dihentikan sementara untuk disesuaikan dengan protokol kesehatan," tegasnya.