DEMOKRASI.CO.ID - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI menyampaikan enam alasan mendukung mogok buruh nasional untuk menggagalkan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Aksi mogok nasional rencananya bakal diikuti 5 juta buruh pada 6-8 OKtober 2020 mendatang.
Dalam maklumat yang dikeluarkan Presidium KAMI, yaitu Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab dan M Din Syamsuddin, ditegaskan bahwa omnibus law RUU Cipta Kerja akan semakin menghilangkan kedaulatan bangsa.
RUU sapu jagat itu juga dinilai akan meningkatkan kesenjangan sosial, merusak lingkungan, serta memiskinkan dan menghilangkan posisi tawar kaum buruh.
KAMI pun memerinci enam alasan kenapa omnibus law RUU Cipta Kerja harus digagalkan menjadi UU.
Pertama, RUU tersebut jelas telah melanggar UUD 1945, khususnya pasal 27 ayat 2; pasal 33 dan pasal 23.
“Kedua, RUU Cipta Kerja tidak pro pada pekerja bangsa sendiri, lebih berpihak pada kepentingan buruh asing,” kata Gatot Nurmantyo dalam maklumat KAMI, Kamis (1/10).
Ketiga, prosesnya tidak partisipatif di mana undangan pada serikat atau pun asosiasi buruh hanya bersifat sosialisasi dan digunakan sebagai cap legitimasi.
Keempat, pekerja asing tidak ada batasannya dan disamakan dengan bangsa sendiri.
Kelima, tidak ada kepastian lapangan kerja, upah, jaminan sosial dan sebagainya.
Keenam, jika RUU ini disahkan, sesuai hasil kajian KOMNAS HAM dibutuhkan 516 peraturan pelaksana, yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), dan negara akan mengalami kekacauan tatanan dan ketidakpastian hukum.