DEMOKRASI.CO.ID - Unjuk rasa sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja sempat berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (5/10/2020) malam.
Mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang melakukan aksi di jalan Pom VIII, tepatnya di depan Gedung DPRD Sumatera Selatan.
Aksi tersebut berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB.
Para mahasiswa ini pun sempat melakukan orasi selama 30 menit dengan diiringi aksi bakar ban.
Tak lama setelah itu, petugas dari Polrestabes Palembang langsung datang ke lokasi dan membubarkan unjuk rasa tersebut.
Polisi juga mengangkut kendaraan yang digunakan para mahasiswa tersebut.
Video pembubaran aksi unjuk rasa mahasiswa itu kemudian tersebar.
Presiden Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Satria Prima mengakui bahwa mereka menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumsel pada Senin malam.
Satria menjelaskan, aksi itu dilakukan secara spontan, setelah DPR RI mengetuk palu dan mengesahkan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
“DPR saja bahas RUU Omnibus Law malam-malam, masak kita enggak boleh aksi malam-malam,” kata Satria saat dikonfirmasi melalui telepon.
Menurut Satria, dalam waktu dekat mereka akan kembali melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja.
Bahkan, mereka akan meminta izin dan berkonsultasi dengan alinsi BEM se-Sumatera Selatan.
“Kami akan tetap turun ke jalan. Tadi malam yang diangkut hanya motor saja, sekarang sedang diurus,” ujar Satria.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setiyadji menjelaskan, pembubaran itu dilakukan karena para mahasiswa itu tidak memiliki izin menggelar aksi.
Selain itu, menurut Anom, aksi yang dilakukan para mahasiswa pada tengah malam juga telah menyalahi aturan.
“Sehingga tadi malam kami ambil langkah tegas dan membubarkanya,” kata Anom kepada wartawan.
Sementara itu, ada delapan unit sepeda motor milik mahasiswa yang diamankan oleh Polrestabes Palembang.
Anom menegaskan bahwa pada masa pandemi Covid-19 ini, kegiatan pengumpulan orang telah diatur oleh undang-undang.
Kegiatan yang mengundang massa atau orang dalam jumlah banyak tidak diizinkan, karena berpotensi menjadi media penularan virus corona atau Covid-19.
“Palembang juga sudah ada Perda mengatur itu, kalau kerumunan massa tidak diperbolehkan. Ini demi kepentingan bersama,” kata Anom.