logo
×

Rabu, 07 Oktober 2020

Demo UU Cipta Kerja di Bandung Berujung Ricuh, Ini Kata Said Iqbal

Demo UU Cipta Kerja di Bandung Berujung Ricuh, Ini Kata Said Iqbal

 


DEMOKRASI.CO.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam unjuk rasa yang berujung ricuh di DPRD Jawa Barat. KSPI menekankan serikat pekerja akan melakukan aksi mogok untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja di pabrik masing-masing.

“Tidak ada hubungannya dengan KSPI dan 32 federasi serikat pekerja. Aksi dengan lokasi di dalam lingkungan pabrik,” katanya,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Said mengatakan untuk mencegah penularan virus Corona, buruh melakukan aksi di pabrik masing-masing. Serta diimbau untuk mengikuti protokol kesehatan.

“Kita masih fokus dalam mogok nasional, ini mogok nasional hanya istilah dalam bentuk unjuk rasa serempak di pabrik seluruh Indonesia secara nasional. Nanti kita lihat perkembangannya. Bisa saja nanti kita rapat lagi 32 federasi yang ada,” tutur Said.

“Sesuai yang kami katakan bahwa kita tetap menjalankan protokol COVID-19, kami nggak mau adanya klaster baru. Makanya dipilihlah di dalam gerbang pabrik, itu jelas instruksinya, harus dilakukan di dalam gerbang pabrik,” sambungnya.

Namun demikian, Said mengatakan pihaknya akan menyiapkan upaya hukum. Dia menyebut KSPI akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Selain opsi lanjutan adalah upaya hukum, kita menyiapkan gugatan pertama adalah tentang formil yang kita gugat, tidak sesuai prosedur, nggak melibatkan partisipasi aktif masyarakat, termasuk buruh, rapatnya dari hotel ke hotel lain, pindah-pindah, paripurna dimajuin tanpa ada publik hiring, yang kayak gini kan harus diuji formil. Dan kalau ini dikabulkan semua isi undang-undang dibatalkan oleh MK. Kedua gugatan meteril, nanti kita lihat mana pasal yang dirugikan,” kata dia.

Selain itu, Said juga berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR menangguhkan untuk memberlakukan pasal yang dianggap merugikan buruh. Dia berharap pasal tersebut bisa dibahas kembali.

“Kami berharap sama Presiden Jokowi bisa nggak pimpinan DPR kan masih punya waktu 30 hari, terhadap pasal-pasal yang kontroversial itu berlakukannya nanti aja, tiga tahun lagi. Sehingga ada ruang untuk kita dialog selama proses tiga tahun, yang kontroversial saja, tidak semua isi Undang-Undang Cipta Kerja,” jelasnya.

Seperti diketahui, hari ini demo untuk menolak Omnibus Law cipta kerja berlangsung di beberapa daerah, seperti di Tangerang, Kabupaten Bekasi, Bandung dan beberapa daerah lainnya. Sementara demo yang berlangsung di DPRD Jawa Barat berakhir ricuh.

Massa berkumpul di depan gedung DPRD Jawa Barat setelah menduduki jalan layang (flyover) Pasupati, Kota Bandung, selama satu jam pada Selasa (6/10) sore. Hingga azan Magrib berkumandang, mereka masih berorasi di depan gedung Dewan.

Aksi pelemparan pun beberapa kali terjadi petang itu. Polisi yang bersiaga di balik pagar gedung DPRD pun menjadi sasaran pelemparan massa. Belum diketahui apakah ada petugas yang terluka dalam insiden tersebut.

“Diharapkan kawan-kawan pengunjuk rasa bisa menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak berbuat anarkis,” ujar polisi menggunakan pengeras suara.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: