logo
×

Sabtu, 10 Oktober 2020

Debat Calon Wali Kota Solo Tak Disiarkan Live, KPU: Anggaran Minim

Debat Calon Wali Kota Solo Tak Disiarkan Live, KPU: Anggaran Minim

 


DEMOKRASI.CO.ID - Debat calon wali kota-wakil wali kota Surakarta menjadi salah satu tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dinanti. Sayangnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta tidak akan menyiarkan kegiatan tersebut secara langsung alias live.

Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti mengatakan, agenda debat rencananya disiarkan salah satu televisi swasta lokal dengan metode siaran tunda. Bagi KPU, hal itu tidak menjadi persoalan. Sebab, biaya untuk mengadakan siaran langsung cukup besar.

“Nggak cukup anggarannya. Cukupnya cuma siaran tunda. Anggaran kami fokus untuk sosialisasi di media,” katanya.

Meski memutuskan untuk melakukan siaran tunda, KPU mendapat banyak tawaran dari stasiun televisi swasta nasional untuk melakukan siaran langsung. Namun, hal itu belum dapat diputuskan.

“Saya kurang tahu kenapa banyak yang minta (siaran) live. Ya silakan saja live, tapi kami tidak punya anggaran. Gitu aja,” ucapnya.

KPU, lanjut Nurul, masih mempertimbangkan protokol kesehatan dalam acara debat kandidat. Sesuai dengan aturan, hanya 50 orang yang dapat masuk ke ruangan, termasuk media. “Lha ini jadi perhatian sendiri. Kami tak ingin menyalahi aturan tersebut,” papar dia.

Sementara itu, kemarin KPU melakukan pelantikan dan pembekalan anggota Penggerak Partisipasi (Gerak Pasti). Sebanyak 15 anggota Gerak Pasti diberi materi oleh seluruh komisioner KPU selama sehari di Hotel Swiss Bel Hotel Gilingan Banjarsari.

Di lain sisi, KPU Surakarta telah menyerahkan bahan kampanye kepada pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota. Bahan kampanye tersebut dapat digandakan sesuai aturan yang berlaku.

Bahan kampanye yang diserahkan berupa flyer sebanyak 50 ribu eksemplar. KPU belum menyerahkan spanduk dan baliho lantaran revisi desain dari salah satu paslon belum dikumpulkan.

Spanduk yang dibuat berukuran 1 meter x 4 meter, sedangkan baliho 3 meter x 5 meter. Untuk spanduk dicetak sebanyak jumlah kelurahan, baliho dicetak sebanyak lima eksemplar dan dibagikan di masing-masing kecamatan.

“Masing-masing paslon kami beri sesuai dengan ketentuan itu. Selanjutnya masing-masing paslon dapat menggandakan maksimal 200 persen dari jumlah yang ada. Untuk flyer dapat menggandakan maksimal sejumlah kepala keluarga,” ujar Nurul.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: