DEMOKRASI.CO.ID - Serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi demonstrasi di 24 provinsi pada 2, 9 dan 10 November ke Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan aksi mereka kali ini membawa dua tuntutan; batalkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan cabut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.4/x/2020 atau Naikkan Upah Minimum 2021.
“Ada aksi puluhan ribu massa buruh tanggal 2 November besok, KSPI akan ada aksi di depan Istana dan Mahkamah Konstitusi, kami menjamin aksi ini terukur, terarah dan konstitusional, non-violence, anti-kekerasan,” kata Said Iqbal, Jumat (30/10/2020).
Lalu, mereka akan berdemonstrasi lagi pada 9 November dengan tujuan mengadu ke DPR RI, dan 10 November menggeruduk Kantor Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Jika berbagai upaya penyampaian aspirasi ini tak juga didengarkan oleh pemerintah, Said Iqbal menyebut serikat buruh akan kembali melakukan mogok kerja nasional seperti tanggal 6-8 Oktober lalu.
“Kami akan lihat titik terakhir, apakah perlu mogok kerja Nasional atau tidak, kami akan lihat dulu situasi yang berkembang di tingkat perusahaan ada perundingan yang deadlock tidak,” tegasnya.
Setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan, buruh kembali dibuat marah dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 yang tidak menaikkan Upah Minimum 2021.
Dalam SE Menaker tersebut Gubernur diminta menyesuaikan penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
KSPI mendesak para Gubernur untuk mengabaikan surat edaran tersebut dan tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021.