DEMOKRASI.CO.ID - Majelis hakim menyatakan Febi Nur Amelia tak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik gegara menagih utang lewat Instagram ke Fitriani Manurung. Salah satu pertimbangan hakim adalah Fitriani memang punya utang Rp 70 juta ke Febi.
Pertimbangan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang vonis di PN Medan, Selasa (6/10/2020). Hakim menyebut Fitriani mendapat pinjaman Rp 70 juta dari Febi pada 2016.
"Saksi Fitriani Manurung ada meminjam uang kepada terdakwa Febi Nur Amelia sebesar Rp 70 juta," kata hakim.
Febi disebut mentransfer uang Rp 70 juta itu secara bertahap. Transfer pertama berjumlah Rp 50 juta dan kedua Rp 20 juta.
"Febi Nur Amelia langsung mentransfer uang sejumlah Rp 70 juta dengan transfer dua kali, tahap pertama mentransfer sebanyak Rp 50 juta dan tahap kedua Febi mentransfer Rp 20 juta," ucapnya.
Uang itu ditransfer Febi ke rekening milik suami Fitriani. Hakim juga mengatakan terdapat bukti-bukti Febi mencoba menagih utang ke Fitriani sejak 2017.
"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terbukti bahwa pada sekitar tahun 2017, Febi Nur Amelia mencoba untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung, tetapi saksi Fitriani Manurung memberikan beberapa alasan yang menyatakan bahwa saksi Fitriani Manurung belum bisa membayar utang tersebut," ucap hakim.
Hakim.menyebut Fitriani memblokir WhatsApp dan nomor ponsel Febi. Pada 2019, Febi mencoba menghubungi dan menagih utang lewat DM Instagram ke Fitriani.
"Akan tetapi saksi Fitriani Manurung mengaku tidak mengenal terdakwa Febi Nur Amelia tidak merasa mempunyai utang kepada terdakwa Febi Nur Amelia akhirnya saksi Fitriani Manurung memblokir akun Instagram pribadi milik Febi Nur Amelia," ucapnya.
Hakim sendiri menyatakan Febi terbukti menulis Instagram story yang menyebut 'Bu Kombes'. Posting-an itulah yang kemudian dipermasalahkan Fitriani karena merasa tak punya utang dan nama baiknya dicemarkan oleh Febi.
Namun hakim menyatakan Fitriani memang punya utang Rp 70 juta ke Febi. Utang itu pun belum dilunasi ketika Febi menuliskan IG Story untuk menagih utang tersebut.
"Sampai posting-an itu dibuat saksi Fitriani Manurung terbukti belum membayar utangnya tersebut kepada terdakwa Febi Nur Amelia," tutur hakim.
"Menimbang bahwa fakta-fakta di persidangan bahwa terdakwa Febi Nur Amelia tidak bisa lagi menghubungi Fitriani Manurung menagih uangnya yang tidak dibayar oleh Fitriani Manurung dan terbukti terdakwa Febi Nur Amelia membuat posting-an tersebut agar saksi Fitriani Manurung agar melihat dan sadar untuk membayar utangnya sebesar Rp 70 juta tersebut kepada terdakwa Febi Nur Amelia," sambungnya.
Hakim menyatakan menagih utang itu merupakan cara Febi Nur Amelia untuk mendapatkan haknya. Atas dasar itu, hakim menilai unsur yang didakwakan jaksa tidak terpenuhi dalam kasus ini.
"Terbukri bahwa terdakwa Febi Nur Amelia membuat posting-an di akun Instagram-nya tersebut untuk membela haknya agar uangnya yang dipinjam oleh saksi Fitriani Manurung sebesar Rp 70 juta dikembalian," ucap hakim.
Sebelumnya, Febi Nur Amelia dituntut 2 tahun penjara terkait dugaan pencemaran nama baik Fitriani. Febi dilaporkan ke polisi terkait tindakannya menagih utang kepada Fitriani Manurung lewat Instagram.
Dalam dakwaan, Febi Nur Amelia disebut menulis status di Instagram Story akun IG-nya pada 19 Februari 2019. Berikut ini isinya:
SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang
Fitriani juga telah angkat bicara soal kasus ini. Dia mengatakan tak pernah punya utang seperti yang disebutkan Febi.
"Soal utang, ada bukti nggak? Masak nggak ada bukti seperti SMS, WA. Masa nggak ada bukti? Bisa rupanya orang minjam Rp 70 juta hanya dengan ngomong saja dan untuk apa dia ngasih ke saya Rp 70 juta tiba-tiba," ujar Fitriani pada Januari 2020.
"Katanya saya minjam uang untuk mengurus jabatan suami saya Kombes. Di mana bisa ngurus Kombes Rp 70 juta? Apalagi suami saya Kombes. Kombes-nya juga dari Akabri. Masa Kombes nggak punya uang Rp 70 juta," sambungnya.