DEMOKRASI.CO.ID - PWNU Jatim angkat bicara terkait ditangkapnya Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur oleh Bareskrim Polri. PWNU Jatim mengaku bersyukur dengan ditangkapnya Gus Nur.
“Kami sangat bersyukur dan sangat mengapresiasi polisi yang sudah melaksanakan tugasnya dengan benar,” tegas Khatib Syuriah PWNU KH Safruddin Syarif kepada detikcom, Sabtu (24/10/2020).
Menurut Safruddin, orang seperti Gus Nur sangat berbahaya bagi keutuhan persatuan Indonesia. Pasalnya, Gus Nur dalam setiap ceramah atau pidatonya kerap menyebarkan kebencian dan perpecahan.
“Dari awal bahwa Sugi Nur ini adalah orang yang sangat berbahaya di Indonesia. Karena setiap pidatonya pasti dia menyebarkan virus-virus perpecahan, virus-virus kebencian,” tutur Safruddin.
Usai ditangkap dan ditetapkan tersangka, lanjut Safruddin, ia berharap para penegak hukum bisa menjatuhan hukuman yang setimpal. Itu dimaksudkan agar Gus Nur tidak lagi mengulang-ulang perbuatannya.
“Saya berharap setelah ditangkap, hendaknya bapak-bapak yang mempunyai tugas menegakkan hukum bisa memberikan sanksi maksimal. Artinya supaya dia berhenti lah,” tukasnya.
“Jadi supaya ada efek jera itu hukumannya yang setimpal lah. Karena ini kalau dibiarkan negara loh. Jadi negara ini bisa pecah gara-gara orang seperti Sugi Nur itu,” imbuh Safruddin.
Selain Gus Nur, Safruddin juga berharap polisi menangkap orang-orang yang dianggap turut serta menyebar atau terlibat dalam ujaran kebencian yang dilakukan Gus Nur. Sebab, menurutnya orang-orang itu juga tak jauh berbeda dengan Gus Nur.
“Dan saya berharap Sugi Nur yang ditangkap. Tapi orang-orang yang di sekitarnya, yang men-gupload dan ikut menyebarkan. Dan mungkin orang-orang itu juga yang sama dengan Sugi Nur,” terang Safruddin.
“Karena di negeri ini kalau tidak orang bisa ngomong seenaknya mencaci maki apalagi yang dicaci adalah bapak presiden, pejabat, tokoh masyarakat, tokoh-tokoh NU itu kan semua punya pengikut. Kalau pengikutnya gak kuat terus bergerak kan bisa terjadi clash (bentrokan) fisik di bawah itu. Itu berbahaya,” imbuhnya.
“Makanya sebelum itu terjadi, cukuplah dia jadi contoh bagi kita agar tidak terlambat orang-orang seperti ini segera diberi sanksi yang tegas supaya negeri ini bisa aman dan damai ke depan,” pungkas Safruddin.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang. Gus Nur ditangkap atas laporan dari NU karena dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.
“Benar (Gus Nur ditangkap),”kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada detikcom, Sabtu (24/10/2020).
Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi menambahkan Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. Gus Nur ditangkap dini hari tadi.
“Waktu penangkapan Sabtu, 24 Oktober 2020, pukul 00.00 WIB,” kata Slamet.