DEMOKRASI.CO.ID - Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) membuat pengaduan ke tiga lembaga negara, atas penangkapan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri.
Tiga lembaga yang dimaksud yaitu Komisi Yudisial, Komnas HAM, dan Ombusdman RI.
Penasehat Hukum/Kadiv Infokom KAUM, Eka Putra Zakran mengatakan banyak kejanggalan atas penangkapan kliennya.
“Ada kejanggalan dalam hal penetapan sprindik, surat penangkapan, surat penggeledahan dan surat penahanan terhadap Khairi Amri. Makanya membuat laporan atau pengaduan ke Komnas HAM RI, Ombudsman RI dan KY RI,” kata Eka Putra dalam keterangannnya, Kamis (22/10/2020).
Eka Putra berharap, dalam pengaduannya ini, kleinnya beserta kawan-kawan KAMI lainnya segera dibebaskan.
“Harapan kita agar Khairi dan kawan-kawan segera dibebaskan”, pungkasnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menahan sembilan orang dalam kasus ujaran kebencian dan penghasutan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung tindakan anarkis di sejumlah wilayah Indonesia. Mereka ditangkap pada Selasa (13/10/2020)
Dari sembilan orang tersebut, empat diantaranya ditangkap di Jakarta. Mereka yakni Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, Deklator KAMI Anton Permana dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida.
Sedangkan empat orang lainnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Mereka masing-masing yakni; Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri. Selain itu, polisi menangkap seorang berinisial DW terkait kasus yang sama.