DEMOKRASI.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang omnibus law Cipta Kerja menjadi UU dalam rapat paripurna yang digelar Senin, (5/10).
Usai disahkannya UU Cipta Kerja, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan banyak informasi bohong atau hoax menyangkut beleid tersebut. Salah satu yang banyak terserang hoax adalah mengenai klaster pekerjaan.
“Kami akan menjelaskan isu yang beredar, agar masyarakat yang belum sempat membaca UU secara lengkap, setidaknya mendapatkan pemahaman mengenai isi klaster dalam UU dan juga tidak mudah percaya dengan hoax yang sudah sangat banyak beredar di masyarakat terkait UU Cipta Kerja,” kata Airlangga dalam video conference, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Airlangga membantah mengenai isu upah minimum dihapuskan. Menurut dia, upah minimum tetap ada dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. “Maka upah tidak akan turun. UU Ciptaker mengatur upah pekerja harus lebih tinggi dari upah minimum,” jelasnya.
Isu selanjutnya yang diluruskan Airlangga adalah terkait pesangon. Dalam aturan sapu jagad ini para pekerja mendapatkan kepastian pembayaran pesangon dan mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Selain itu, kata Airlangga, UU Cipta Kerja mengatur agar pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan manfaat lain berupa peningkatan kompetensi atau upskilling serta akses pada kesempatan kerja yang baru.
“Terkait waktu kerja yang eksploitatif, dapat kami sampaikan bahwa dalam UU Cipta Kerja, pengaturan mengenai waktu kerja, istirahat jam kerja dan istirahat minggu tetap seperti UU lama di Pasal 77 dan 79,” katanya.
Selanjutnya, mengenai jenis pekerjaan yang sifatnya tertentu atau fleksibel waktu, contoh misalnya e-commerce, diatur dalam perjanjian kerja sesuai aturan dalam Pasal 77.
“Mengenai isu hak cuti haid dan cuti melahirkan dihapus, kami tegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat. Waktu ibadah, cuti haid, cuti melahirkan, waktu menyusui, kami tegaskan tidak dihapus dan tetap sesuai UU lama,” katanya.
Isu lain yang diluruskan juga mengenai pekerja outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup dan tidak mendapatkan jaminan pensiun. Mantan Menteri Perindustrian ini mengatakan di UU Ciptaker, pekerja outsourcing baik yang kontrak maupun yang tetap akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan. Ia juga menyebut hak pekerja juga harus tetap dilindungi apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing seperti diatur dalam Pasal 66.
“Terkait isu tenaga kerja asing (TKA) bebas masuk ke Indonesia, maka kami tegaskan bahwa dalam UU Ciptaker diatur tenaga kerja asing yang dapat bekerja di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan harus punya kompetensi tertentu. Kemudian, perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),” ungkapnya.