DEMOKRASI.CO.ID - UU Omnibus Law Cipta Kerja telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lewat Sidang Paripurna yang dilakukan sore kemarin. Pengesahan UU Cipta Kerja tetap tancap gas meskipun penolakan dan protes lantang disuarakan oleh masyarakat.
Dalam sidang paripurna, pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan sederet manfaat UU Cipta Kerja yang baru disahkan.
Mulai dari jaminan korban PHK, hingga kemudahan izin kapal buat nelayan. Berikut ini enam manfaat UU Cipta Kerja yang diklaim pemerintah.
1. Jaminan Korban PHK
Dalam pidatonya, Airlangga memamerkan program baru dalam UU Cipta Kerja yang diklaim bisa melindungi pekerja korban PHK. Program itu bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurut Airlangga program ini sangat dibutuhkan sebagai skema perlindungan baru bagi tenaga kerja. Khususnya, di tengah situasi COVID-19 yang membuat PHK menghantui para pekerja.
Dia menjelaskan, program ini akan memberikan manfaat berupa pemberian insentif uang tunai dan program pelatihan kerja bagi para korban PHK. Bila mau mencari pekerjaan pun bisa mendapatkan akses ke pasar tenaga kerja.
"Pandemi tidak hanya berikan dampak ke perekonomian tapi juga butuh skema perlindungan baru. Dan ini adalah program jaminan kehilangan pekerjaan yang berikan manfaat cash benefit, dan pelatihan untuk upgrading atau reskilling. Serta akses informasi pasar tenaga kerja," kata Airlangga dalam pidatonya pada rapat paripurna di DPR, Senin (5/10/2020).
Dia menyatakan pemerintah akan berkontribusi penuh pada penyediaan dana program JKP. Airlangga menjelaskan nantinya JKP akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Negara hadir untuk kepastian pemberian pesangon dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah akan berkontribusi dalam penguatan dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Airlangga.
Airlangga juga menyebutkan program JKP tidak akan mengurangi manfaat jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan pensiun yang sudah ada. Jaminan ini juga tidak akan membebani iuran tambahan, baik untuk pekerja maupun pengusaha yang memberi kerja.
2. Tidak Hilangkan Hak Cuti Haid dan Hamil
Airlangga memastikan hak cuti haid dan hamil tidak dihapuskan. Dia mengatakan, cuti haid dan hamil tetap mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan.
"Undang-undang (Cipta Kerja) ini tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan," kata Airlangga.
Airlangga juga menuturkan, dalam UU juga mengatur penyesuaian jam kerja. "Pengaturan jam kerja disesuaikan apakah industri apakah ekonomi digital," ujarnya.
3. Sertifikasi Halal Gratis Buat UMKM
Airlangga juga mengklaim, UU Cipta Kerja akan sangat membantu pelaku usaha UMKM. Salah satunya adalah pengurusan sertifikasi halal yang ditanggung biayanya oleh pemerintah.
Airlangga mengatakan sertifikasi halal untuk UMKM akan digratiskan dalam UU Cipta Kerja. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pengurusan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal bagi usaha kecil.
"Terkait sertifikasi halal pemerintah menanggung biaya sertifikasi halal untuk usaha menengah dan kecil. Kami mau melakukan percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal," kata Airlangga.
Sertifikasi halal juga akan diperluas pengurusannya. Pemeriksa sertifikasi halal dapat dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) Islam dan perguruan tinggi.
"Perluas lembaga pemeriksa halal yang dapat dilakukan ormas Islam dan perguruan tinggi negeri," jelas Airlangga.
Airlangga juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja memudahkan pendirian koperasi. Kini koperasi bisa didirikan hanya dengan 9 orang anggota. Koperasi juga diberikan keleluasaan untuk melakukan prinsip usaha syariah.
4. Urus Perizinan Kapal Nelayan Makin Mudah
Lewat UU Cipta Kerja Airlangga mengatakan mengurus izin kapal kini cukup lewat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebelumnya, untuk mendapatkan izin kapal harus melalui beberapa instansi.
"Untuk nelayan yang sebelumnya proses perizinan kapal ikan melalui beberapa instansi, dengan undang-undang ini cukup diproses di Kementerian kelautan dan Perikanan," kata Airlangga.
5. Percepatan Membangun Rumah MBR
UU Cipta Kerja juga disebut mampu memenuhi kebutuhan perumahan di Indonesia. Airlangga mengatakan dalam UU ini pembangunan dan penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan dikebut.
"Dari sisi perumahan, backlog perumahan masyarakat dalam UU ini akan dipercepat. Akan diperbanyak pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Airlangga.
Dia mengatakan dalam UU Cipta Kerja pemerintah akan membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan untuk mengebut penyediaan perumahan bagi masyarakat, khususnya rumah MBR.
"Dikelola oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan," kata Airlangga.
6. Penyediaan Lahan Lewat Bank Tanah
Pemerintah melalui UU ini juga akan membentuk bank tanah. Nantinya, bank tanah akan mendistribusikan tanah untuk keperluan masyarakat.
"Bank tanah akan melakukan reformasi agraria. Redistribusi tanah kepada masyarakat," jelas Airlangga.
UU Cipta Kerja juga menjamin penggunaan lahan konservasi hutan yang sudah digunakan oleh masyarakat.