DEMOKRASI.CO.ID - Mengatakan sangat menyesalkan keputusan Serbia untuk memindahkan Kedutaan Besar mereka di Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem. Ankara menyebut keputusan Serbia tersebut melanggar hukum internasional dan sangat memprihatinkan.
“Kami sangat prihatin tentang keputusan Serbia untuk memindahkan kedutaannya di Israel ke Yerusalem. Aneksasi Yerusalem oleh Israel ditolak oleh komunitas internasional dan PBB,” kata Kementerian Luar Negeri Turki dalam sebuah pernyataan.
“Relokasi Kedutaan Besar mereka Israel ke Yerusalem oleh negara manapun jelas merupakan pelanggaran hukum internasional,” sambungnya, seperti dilansir Sputnik pada Minggu (6/9/2020). (Lihat grafis: Yunani Lawan Turki, Prancis Pasok 18 Jet Tempur Rafale)
Pernyataan itu mengutip beberapa resolusi PBB yang menyatakan bahwa konflik Israel-Palestina tidak memiliki solusi lain selain pengakuan atas negara Palestina merdeka dengan Ibu Kota di Yerusalem Timur, sesuai dengan perbatasan tahun 1967.
Pada hari Jumat, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu mengatakan bahwa Serbia akan memindahkan kedutaannya ke Yerusalem pada Juli tahun depan, menjadikan negara Eropa pertama yang melakukannya.
Keputusan itu dimediasi oleh Amerika Serikat, yang merupakan negara pertama yang memindahkan kedutaannya dari Tel Aviv ke Yerusalem pada tahun 2018.