DEMOKRASI.CO.ID - Polisi mengamankan total 56 orang dalam pesta gay dari Apartemen Kuningan Suite lantai enam room 608, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Akan tetapi, dari puluhan pria penyuka sesama jenis itu, hanya sembilan di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sembilan orang tersebut berperan sebagai penyelengara ajang mengumbar hasrat seks sesama jenis tersebut.
Sedangkan 47 orang lainnya, masih ditetapkan sebagai saksi.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).
“Ada 56 orang di dalam apartemen ya. Sembilan penyelenggaranya kita tahan dan 47 peserta masih saksi,” kata Yusri.
Sembilan tersangka itu, kata Yusri, memiliki peran masing-masing.
Sedangkan yang paling banyak berperan adalah WTF yang menjadi pengatur semua keperluan pesta gay itu.
“Jadi WTF ini yang mengatur semuanya, termasuk tarifnya Rp150 ribu smapai Rp300 ribu. Dia yang menyelenggara langsung,” ungkap Yusri.
Ironisnya, salah satu diantaranya dipastikan positif mengidap HIV.
“Di antara 9 penyelenggara ini memang ada satu yang terkena HIV,” ungkap Yusri.
Kendati demikian, Yusri enggan menyebut identitas pelaku yang sudah didiagnosa mengidap penyakit yang belum ada obatnya itu.
“Tapi saya nggak bisa sebutkan di sini,” sambungnya.
Saat ini, sambungnya, pihakya tengah berkoordinasi dengan tim kesehatan untuk melakukan tes kesehatan.
Pemeriksaan kesahatan itu dilakukan bukan hanya kepada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Melainkan kepada semua orang yang ikut hadir dalam even tersebut.
“Kita akan berkoordinasi dengan pihak kesehatan untuk bisa mengecek lagi sembilan dan 47 lainnya,” ungkap Yusri.