DEMOKRASI.CO.ID - Lucinta Luna dinilai terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.
Karena itu, Lucinta Luna dituntut tiga tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba golongan I jenis ekstasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menuntut terdakwa Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp 25 juta subsidair 3 (enam) bulan kurungan,” ujar JPU Asep Hasan, Rabu (2/9).
Disampaikan, Lucinta Luna bakal dijerat pasal berlapis, lantaran melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ditambah dengan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi. Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi ahli, surat, dan barang bukti juga bahwa dia terbukti positif menggunakan ekstasi dengan bukti laboratorium.
Tak hanya ancaman tiga tahun penjara, kata dia, Lucinta Luna juga dituntut membayar denda Rp 25 juta atas perbuatannya.
“Jadi terdakwa ada dua pasal yang akan dituntut dengan ancaman pidana seluruhnya tiga tahun penjara dengan subsider denda Rp 25 juta dan subsider tiga bulan kurungan,” kata Asep.
Menanggapi tuntutan, Lucinta Luna melalui kuasa hukumnya sepakat mengajukan pledoi yang akan berlangsung pada sidang selanjutnya pada Rabu (9/9) pekan depan.