logo
×

Rabu, 02 September 2020

Tarif Listrik untuk Pelanggan Golongan Rendah Turun

Tarif Listrik untuk Pelanggan Golongan Rendah Turun

DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memuturkan penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah.

Adapun penurunan tarif termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.

Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi menuturkan, dengan hal ini maka harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467/kWh kini turun menjadi 1.444,70/kWh atau turun 22,5/kWh.

“Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020,” katanya.

Keputusan ini, dijelaskan Agung, diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampat covid-19.

Selain itu, penurunan tarif juga sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.

“Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” paparnya.

Dirinya menambahkan bahwa penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun. “Silakan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tandasnya.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: