logo
×

Rabu, 16 September 2020

Soal Pembebasan Tanah Untuk Lahan Sirkuit MotoGP, “Saya Ingin Hentikan Alat Berat Itu, Tetapi Tidak Bisa karena Dijaga Banyak Polisi”

Soal Pembebasan Tanah Untuk Lahan Sirkuit MotoGP, “Saya Ingin Hentikan Alat Berat Itu, Tetapi Tidak Bisa karena Dijaga Banyak Polisi”

 


DEMOKRASI.CO.ID - Mengaku belum menerima uang pembebasan tanah untuk lahan Sirkuit MotoGP, sejumlah warga di Mandalika, Nusa Tenggara Barat ( NTB), menggelar protes, Minggu (13/9/2020).

Salah satunya Masrup (60) yang mengaku tanah miliknya seluas 1,6 hektar belum dibayar pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Aksi Masrup itu terjadi saat hari ketiga pembebasan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Kami dijaga oleh banyak polisi. Saya pengin menghentikan alat berat itu, tapi kita tidak bisa karena banyak mereka,” tutur Masrup dalam bahasa Sasak.

Masrup merasa kecewa. Dirinya mengaku telah bertahun-tahun tinggal di kawasan itu dan bertahan hidup dengan berkebun di lahan itu.

“Saya sudah puluhan tahun di sini, dulu masih hutan. Saya cari makan bersama anak istri, saya di sini tanam padi, ubi, sayur. Kalau saya digusur, saya cari makan lewat mana?” kata Masrup.

Namun, Masrun hanya bisa pasrah saat alat berat meratakan lahan yang dia klaim sebagai warisan kedua orangtuanya.

Hal senada juga diungkapkan salah satu anak Masrup, Siti Aminah (30).

Keluarganya tidak menolak pembangunan sirkuit, tetapi dirinya berharap apa yang menjadi hak mereka diberikan.

“Saya setuju-setuju saja ada MotoGP, tapi tanah ini harus selesai terlebih dahulu, ITDC harus bayar,” kata Siti.

Sementara itu, menurut Corporate Communication ITDC Miranti N Rendranti, tanah dalam kawasan HPL berstatus clean and clear.

“Kami pastikan status lahan yang masuk dalam HPL ITDC seluruhnya telah berstatus clean and clear, dan kami hanya membangun di lahan yang telah masuk dalam HPL ITDC,” kata Miranti dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (26/8/2020).

Dirinya juga meminta warga yang memiliki bukti kepemilikan lahan yang tumpang tindih dengan HPL ITDC atau belum menerima pembayaran atas pelepasan hak tanah bisa diselesaikan di pengadilan.

“Kami meminta semua pihak untuk menghormati hasil putusan pengadilan tersebut,” kata Miranti.

Hal senada juga diungkapkan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, yang menyampaikan bahwa persoalan pembangunan sirkuit di KEK Mandalika sudah selesai secara substansi.

“Secara substansial sudah selesai. Kita tentu tidak mau ada hal yang tidak manusiawi. Oleh karena itu, dialog yang intensif, dialog yang lebih kekeluargaan terus dilakukan sehingga muda-mudahan ada cahaya di ujung terowongan,” kata Zulkieflimansayah ditemui di Mapolda NTB, Selasa (8/9/2020).

Sementara itu, Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho menyampaikan, aparat kepolisian memang dikerahkan untuk mengamankan proses pembebasan lahan.

Tujuannya untuk mencegah adanya bentrokan dengan warga sekitar.

“Untuk hari ini kita melakukan pengamanan wilayah-wilayah yang diklaim. Sekarang ada dua lahan untuk melakukan land clearing ITDC. Milik Saudara Masrup dan Saudara Suhartini, berjalan kondusif. Pada intinya tidak ingin berbenturan dengan masyarakat,” kata Esty.

Esty mengatakan, pihaknya menemui kendala di lapangan, di mana pihak ketiga yang tidak memberikan pemahaman hukum yang baik terhadap warga.

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: