logo
×

Minggu, 06 September 2020

Setelah Subsidi Gaji, Jokowi Tebar BLT UMKM Rp 2,4 Juta: Ini Syarat dan Caranya

Setelah Subsidi Gaji, Jokowi Tebar BLT UMKM Rp 2,4 Juta: Ini Syarat dan Caranya

DEMOKRASI.CO.ID - Setelah membagikan subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan, Presiden Jokowi kini membagikan dana bantuan langsung tunai atau BLT untuk pengusaha mikro yang menjadi bagian dari UMKM.

Bantuan langsung tunai atau BLT ini merupakan skema bantuan presiden atau Banpres dari Jokowi. Besarnya Rp 2,4 juta untuk setiap usaha mikro. Hal ini merupakan salah satu upaya Pemerintah menggerakkan roda perekonomian, untuk mengatasi dampak pandemi virus corona.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menjelaskan bantuan dana BLT sebesar Rp 2,4 juta ini menyasar 12 juta usaha mikro dari sektor UMKM se-Indonesia. "Pemerintah meluncurkan banpres produktif usaha mikro berupa hibah, ini bantuan bukan dana pinjaman. Per pengusaha sebesar Rp 2,4 juta untuk 12 juta pelaku usaha mikro," kata Teten dalam acara peluncuran Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, Minggu (30/8).

Karena ini hibah atau bantuan dan bukan pinjaman, Teten menegaskan, UMKM yang menerima bantuan tidak perlu mengembalikan dana ini. Hanya saja diharapkan, BLT sebesar Rp 2,4 juta per orang ini buat usaha produktif bukan untuk belanja kebutuhan sehari-hari.

Syarat Usaha Mikro Penerima Dana BLT Rp 2,4 Juta

Selain subsidi gaji dan bansos seperti yang diterima warga ini, Presiden Jokowi juga bago-bagi BLT untuk usaha mikro di UMKM sebesar Rp 2,4 juta per orang. Foto: Kemensos RI


  • Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.   
  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK). 
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran. 
  • Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD. 


Cara untuk Mendapat BLT Usaha Mikro Rp 2,4 Juta


  1. Mendaftar ke Dinas Koperasi Kabupaten/ Kota 
  2. Melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul  
  3. Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ 
  4. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 
  5. Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: