DEMOKRASI.CO.ID - Ustadz Abdul Somad (UAS) atau yang lebih dikenal dengan Ustaz Somad resmi bercerai dengan Mellya. Keduanya telah sah bercerai usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Mellya.
Diketahui, UAS dan Mellya menikah tahun 2016 silam. Seiring berjalannya waktu, rumah tangga mereka diwarnai ketidakharmonisan dan keretakan.
Karena hal itu, UAS mengajukan talak cerai. Mallya tidak terima dan mengajukan keberatan kepada ke Pengadilan Agama (PA) Bangkinang. Namun usaha Mellya kandas. PA Bangkinang menceraikan keduanya pada pengujung 2019.
Mellya tidak terima dan mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru menolak permohonan banding Mellya.
Langkah terakhir dilakukan Mellya dengan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
“Tolak perbaikan. Untuk perceraiannya tetap tidak berubah,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (3/9/2020).
Perkara Nomor 537 K/AG/2020 itu diketok pada 28 Agustus lalu. Dari perceraian itu, MA mewajibkan UAS untuk memberikan nafkah ke anak sebanyak Rp 5 Juta per bulan.
Dalam amar kasasi itu, diperbaiki sejumlah perintah, yaitu menjadi:
- Uang mutah (uang cerai, red) sebesar Rp 60 juta.
- Nafkah anak sejumlah Rp 5 juta setiap bulan sampai anak dewasa/mandiri atau berusia 21 tahun yang sebelumnya tidak ditetapkan oleh banding/Pengadilan Tinggi Agama. Uang bulanan itu di luar biaya kesehatan dan pendidikan.
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 15 juta.
- Biaya tempat tinggal (maskan) dan pakaian (kiswah) selama masa iddah sebesar Rp 15 juta.
Masa iddah adalah masa tunggu bagi janda untuk bisa menikah lagi, biasanya dihitung tiga bulan sejak cerai dengan asumsi memastikan si janda apakah sedang hamil dari mantan suaminya atau tidak.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Mellya masih menunggu salinan putusan.
“Saya tidak mau berandai-andai. Tunggu sampai putusan saya terima,” kata pengacara Mellya, Arbakmis.
Dia mengaku belum berani mengomentari lebih jauh soal putusan MA. Menurutnya, saat ini dirinya dan Mellya masih menunggu salinan putusan lengkap.
“Saya belum berani mengomentari hal itu (putusan MA),” kata Arbakmis.