logo
×

Minggu, 06 September 2020

Rizal Ramli Gugat Ambang Batas Capres di MK, Rakyat Diminta ‘Bergerak’ Begini

Rizal Ramli Gugat Ambang Batas Capres di MK, Rakyat Diminta ‘Bergerak’ Begini

DEMOKRASI.CO.ID - Pengajuan Judicial Review (JR) UU Pemilu soal Presidential Threshold (PT) yang dilakukan tokoh nasional, DR. Rizal Ramli (RR) harus terus dikawal masyarakat.

Pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam mengatakan, secara konstitusional presidential threshold mempunyai problem tersendiri karena konstitusi tidak secara tegas membatasi.

Namun pada kenyataannya, banyak pihak yang beberapa kali JR selalu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“PT saat ini berlebihan, karena dapat membatasi calon-calon berkualitas untuk dapat turut andil dalam kontestasi pilpres,” ujar Saiful Anam, Minggu (6/9).

Sehingga, kata Saiful, masyarakat harus terus mengawal proses uji materi yang diajukan Rizal Ramli bersama Refly Harun.

Sebab, upaya yang dilakukan Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur itu merupakan ujung tombak perombakan sistem Pilpres 2024 mendatang.

Lebih lanjut, Saiful Anam yakin rakyat akan rama-ramai memberi dukungan kepara Rizal Ramli agar gugatan tersebut dimenangkan.

“Rakyat tentu banyak yang mendukung adanya PT 0 persen, agar para orang-orang baik dapat bertarung memperebutkan jabatan presiden,” pungkas Saiful.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: