DEMOKRASI.CO.ID - Langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyusun Revisi UU 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) mendapat kritikan tajam dari ekonom senior DR. Rizal Ramli.
Sorotan tertuju pada penambahan pasal baru di pasal 9. Di mana rangkaian pasal ini mengatur mengenai anggota dewan moneter hingga tugasnya.
Dewan moneter berisi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dewan ini bertugas membantu pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan.
Pada ayat 3 pasal 9a mengatur bahwa dewan moneter terdiri dari 5 anggota, yaitu Menteri Keuangan, satu orang menteri yang membidangi perekonomian, Gubernur BI, Deputi Senior BI, serta Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara Menteri Keuangan akan bertindak sebagai ketua dewan moneter.
Rizal Ramli melihat rencana pembentukan dewan moneter tidak ubahnya dengan kemaruk kuasa, ketimbang upaya untuk membenahi masalah krisis.
“Power hungry (kemaruk kuasa), bukannya fokus untuk keluar dari krisis,” ujarnya kepada redaksi, Selasa (1/9).
Pernyataan Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur itu bukan tanpa sebab. Pasalnya, Menteri Keuangan dan KSSK sebelumnya sudah mendapat kekuasaan luar biasa dalam UU 2/2020 atau yang dikenal dengan UU Corona.
“KKSK sudah diberi kekuasaan luar biasa via UU 2/2020, Mentri Keuangan terbalik usulkan lagi kekuasaan tambahan agar BI, OJK, LPS di bawah Menkeu dengan bentuk lembaga baru “Dewan Moneter”,” tegasnya.
Dia pun menyayangkan Presiden Joko Widodo yang begitu mudah mempersilakan menterinya menambah kekuasaan. Rizal Ramli berharap Jokowi segera sadar dan fokus pada penyelesaian krisis.
“Kuasa-demi tambah-kuasa, tetapi tidak fokus pada keluar krisis. Pak Jokowi kok sebegitu mudahnya diakali?” demikian Rizal Ramli. (Rmol)