DEMOKRASI.CO.ID - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memprotes kenaikan tarif tol Jakarta-Bandung yang berlaku mulai hari ini, 5 September 2020 pukul 00.00 WIB.
“Menaikkan tarif tol di situasi ekonomi sulit saat pandemi ini sangatlah tidak bijak,” protes Ridwan Kamil.
Mantan Wali Kota Bandung itu menilai, kenaikan tarif tol hanya akan memperburuk ekonomi di tengah pandemo Covid-19.
“Ekonomi yang potensi resesi ini hanya akan diperparah oleh kebijakan korporasi ini. Karena sub sektor ekonomi turunannya akan ikut naik,” cetus Ridwan Kamil.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu heran dengan penerapan kebijakan menaikkan tarif tol di tengah pandemi Covid-19. Padahal, BUMN lain justru memberikan subsidi kepada masyarakat.
“BUMN yang lain-lain berlomba menurunkan, mengharatiskan, mensubsidi, ini malah menaikan beban ongkos ekonomi,” kata Kang Emil.
“Mohon ditunda dan ditinjau ulang sampai situasi ekonomi membaik, karena itu bagian dari bela negara anda,” tandas Ridwan Kamil.
Seperti diketahui, PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) melalui PT Jasamarga Metropolitan Tollroad menyesuaikan tarif Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) yang mulai berlaku hari ini 5 September 2020 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 56,1 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
Gol I: Rp42.500,- yang semula Rp39.500,-
Gol II: Rp71.500,- yang semula Rp59.500,-
Gol III: Rp71.500,- yang semula Rp79.500,-
Gol IV: Rp103.500,- yang semula Rp99.500,-
Gol V: Rp103.500,- yang semula Rp119.000,-
Sementara itu, Ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 35,15 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
Gol I: Rp10.000,- yang semula Rp9.000,-
Gol II: Rp17.500,- yang semula Rp15.000,-
Gol III: Rp17.500,- yang semula Rp17.500,-
Gol IV: Rp23.500,- yang semula Rp21.500,-
Gol V: Rp23.500,- yang semula Rp26.000,-
Dalam penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik dengan golongan kendaraan III dan V.
Pada Ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk Golongan III yang turun sebesar sebesar 10,06% dan Golongan V turun sebesar 13,02%. Sementara itu, pada Ruas Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada Golongan V sebesar 9.61%.