logo
×

Rabu, 02 September 2020

Rencana Penghapusan Premium dan Pertalite, Politisi PKS: Bagaimana Nasib Mereka yang Miskin?

Rencana Penghapusan Premium dan Pertalite, Politisi PKS: Bagaimana Nasib Mereka yang Miskin?

DEMOKRASI.CO.ID - Rencana Pertamina akan menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite menuai polemik.

Pasalnya, penghapusan dua jenis BBM tersebut dinilai akan menambah beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi nasional lagi terjun bebas.

Demikian dikatakan oleh Netty Prasasetiyani Aher di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Menurut Netty, Pemerintah tidak peka melihat kondisi masyarakat yang dihempit keterpurukan ekonomi imbas Covid-19.

“Banyak masyarakat penghasilannya menurun dan juga tidak berpenghasilan karena di-PHK atau dirumahkan akibat Covid-19,” ujarnya.

“Kenapa pemerintah justru ingin menghapus premium dan pertalite? Artinya pemerintah memaksa rakyat untuk membeli pertamax yang harganya lebih mahal,” sambungnya.

Penghapusan BBM jenis Premium dan Pertalite, lanjut Politisi PKS ini, jelas akan semakin menambah beban masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan.

“Perlu dicatat bahwa penghapusan BBM jenis premium dan pertalite akan berdampak pada banyak hal,” ungkapnya.

Dintaranya, tambah anak buah Sohibul Iman ini kemungkinan harga-harga kebutuhan lain akan turut juga naik dan ini akan semakin memberatkan keluarga pra-sejahtera.

“Padahal ada sekitar 17 persen keluarga pra-sejahtera di Indonesia yang
butuh bantuan pemerintah, bukan justru dibebani” tambah Netty.

Ia pun meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana tersebut, mengingat masih banyak rakyat yang menggunakan premium dan pertalite untuk kegiatan sehari-hari.

Selain itu, kata Netty, skema bantuan sosial lainnya dari pemerintah, baik berupa uang tunai, subsidi upah, kartu pra kerja atau bentuk apa pun, akan menjadi tidak bermakna.

“Bantuan itu kan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, jika harga kebutuhan makin tinggi, bagaimana masyarakat bisa membeli? Ini kan sama saja pepesan kosong” pungkasnya.

Sebelumnya, rencana penghapusan dua jenis BBM yang memiliki Research Octane Number (RON) di bawah 92 ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pertamina dan
Komisi VII DPR RI beberapa hari lalu.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, penyederhanaan produk bahan bakar minyak (BBM) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 20 Tahun 2019 yang mensyaratkan standar minimal RON 91.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: