DEMOKRASI.CO.ID - Desakan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk di-nonaktifkan mulai menggaung ke ruang publik. Hal ini menyusul pengumuman langkah PSBB total yang disampaikan Anies terkait penanganan pandemi covid-19 di ibu kota.
Suara pe-nonaktifan Gubernur DKI Anies Baswedan sendiri disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Pouyono, yang partai ini tempo hari mendukung pencalonan dia di Pilgub DKI.
Arief beralasan kebijakan Anies menetapkan kembali PSBB total di ibu kota telah melanggar peraturan kedaruratan.
“Anies sudah layak di-nonaktifkan. Karena penetapan PSBB wilayah tidak bisa tanpa sepengetahuan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi,” ujar Arief, Kamis, 10 September 2020.
Terkait hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun angkat suara. Menurut dia, apa yang disampaikan Arief keliru karena kurangnya pemahaman ketatanegaraan.
Sebab, kata dia, seorang presiden tak bisa begitu saja menonaktifkan Gubernur, dalam hal ini Anies Baswedan.
Demikian halnya presiden tak bisa memberhentikan ketua DPRD, atau ketua DPR, termasuk anggota DPR, kecuali sesuai prosedur yang ditentukan.
“Bupati, wali kota, gubernur bukan bawahan presiden. Jadi presiden tidak bisa memberhentikan sekonyong-konyong, sewaktu-waktu,” kata Refly Harun dalam saluran Youtube-nya dikutip Jumat 11 September 2020.
Kata Refly, memang sejauh ini ada istilah nasional dan sub nasional. Di mana nasional dipimpin presiden, gubernur memimpin sub nasional, dan wali kota serta bupati memimpin sub-sub di bawahnya.
Akan tetapi, walau ada hirarki, tetapi gubernur, wali kota bukan di bawah presiden.
“Kadang-kadang kita perlu belajar konsep tata negara yang benar. Jangan sampai kemudian gubernur, wali kota, bupati diperlakukan seolah-olah di bawah presiden. Atau juga di bawah menteri.”
“Seorang gubernur itu adalah kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat. Kedudukannya sama dengan presdien. Cuma cakupan wilayahnya saja lebih kecil,” kata dia.
Adapun soal desakan pe-nonaktifan Anies, mesti mengantongi sejumlah sebab utama. Yakni apabila gubernur tersebut sudah divonis melakukan tindak pidana.
Apabila vonis kemudian sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia akan diberhentikan secara permanen.
Minta Prabowo hadap Jokowi
Sebelumnya Arief Pouyono menilai Gubernur DKI Anies Baswedan telah menabrak aturan dengan penguman PSBB total secara sepihak. Karena pengumuman sepihak itu, kata dia, memiliki dampak lebih berbahaya.
Karena menyebabkan ketakutan yang luas di masyarakat yang tengah mencoba bangkit kembali dalam era kenormalan baru.
“Kalau dibiarkan maka Anies telah mendelegitimasi pemerintahan Presiden Jokowi,” kata Arief.
Maka itu, Arief mengatakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto perlu segera menghadap Presiden Jokowi untuk meminta pe-nonaktifkan Anies Baswedan dari Gubernur DKI Jakarta.
“Untuk itu juga Partai Gerindra perlu segera mempersiapkan kadernya yang saat ini menjadi Wakil Gubernur DKI untuk menjabat sementara posisi Gubernur,” imbuhnya.