DEMOKRASI.CO.ID - Ada kesan penghakiman yang tendensius dalam penanganan hukum kasus penusukan ulama Syekh Ali Jaber.
Bahkan menurut purnawirawan TNI, Kolonel Sugengwaras, indikasi serupa juga terjadi dalam penanganan kasus penusukan yang dialami mantan Menkopolhukam, Wiranto pada tahun 2019 silam.
“Dulu, dalam kasus penusukan Wiranto, dengan cepat menyimpulkan dilakukan oleh teroris. Kini dalam kasus Syech Ali Jaber serta merta pelakunya gila,” kata Sugengwaras kepada redaksi, Selasa (15/9).
Dalam kasus penusukan Syekh Ali Jaber, aparat kepolisian menduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Namun ia menilai dugaan ini harus benar-benar ditelusuri.
“Ini harus kita telusuri siapa penyebut atau penggaduh pertama,” jelasnya.
Ia berujar jika narasi gangguan kejiwaan disuarakan pertama kali oleh aparat, dapat diartikan hal tersebut mengindikasikan ada tendensi keberpihakan untuk menciptakan kondisi tertentu yang mengarah kepada tujuan tertentu.
“Namun jika ini disuarakan pertama oleh bukan aparat, bisa jadi ada motif tertentu atau karena tidak mengerti,” jelas Sugeng.
Pasalnya, kata Sugeng, siapa pun dan dari mana pun awal penyebutan itu, akan membuat publik berasumsi. “Asumsi inilah yang berbahaya karena dapat menggiring ke arah tujuan dan tuduhan tertentu,” urainya.
Sugeng memberi contoh, asumsi dalam kedua kasus penikaman Wiranto dan Syech Ali Jaber bisa diperlebar dan dipertajam menjadi kasus pro kontra terhadap rezim sekarang, yang mengkristal kepada Jokowi dan Islam.
“Maka ini menjadi PR (pekerjaan rumah) kepolisian sebagai yang berperan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu kasus, agar tafsir tidak bias yang dapat mengarah kepada tujuan tertentu, bahkan kegaduhan atau kekacauan sosial,” Sugeng mengingatkan.