DEMOKRASI.CO.ID - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di DKI Jakarta akan diberlakukan pada Senin 14 September mendatang. Semua aktivitas di perkantoran, sekolah, hingga tempat ibadah ditiadakan untuk sementara.
Namun demikian, tak semua rumah ibadah yang ditutup dari aktivitas masyarakat. Untuk masjid di pemukiman masih bisa menggelar ibadah seperti biasa, tapi tidak untuk masjid raya.
“Bagi rumah ibadah tetap dibuka, tapi dengan protokol kesehatan yang ketat. Kecuali masjid raya yang dikunjungi oleh banyak orang dari berbagai daerah. Itu dilarang. Kalau masjid di pemukiman diperbolehkan,” jelas Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, usai melaksanakan shalat Jumat di Masjid Baiturrahman, Petukangan Utara, Jakarta Selatan, Jumat (11/9).
Pria yang karib disapa Ariza itu juga mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, khususnya di lingkungan rumah ibadah.
Dirinya menjelaskan, angka kematian terus menurun namun tingkat kesembuhan dan penyebaran terus meningkat.
“Untuk itu perlu ada upaya. Kita kembali sebagaimana dulu kita kerja dari rumah, beribadah di rumah, dan belajar di rumah,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi mengumumkan pengetatan PSBB usai melakukan rapat evaluasi bersama Gugus Tugas Pusat Covid-19 dan Provinsi DKI Jakarta bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Anies menjelaskan indikator utama dalam keputusan tersebut adalah tingkat kematian (Case Fatality Rate) dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio) baik untuk tempat tidur isolasi, maupun ICU yang semakin tinggi dan menunjukkan bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat.
“Maka, dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera,” tegas Anies di Balaikota Jakarta, Rabu malam lalu (9/9).