DEMOKRASI.CO.ID - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin menyampaikan tiga tuntutan.
Tuntutan tersebut ditujukan kepada Pemerintah dan DPR RI.
Demikian disampaikan Din melalui keterangan tertulisnya, Jumat (4/9/2020).
Pertama, meminta pemerintah dan DPR mencabut RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang kini berubah menjadi RUU Badan Pembinan Ideologi Pancasila (BPIP).
Kedua, KAMI juga mendesak pemerintah dan DPR untuk mencabut RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Pasalnya, Omnibus Law dinilai lebih menguntungkan pengusaha besar dan merugikan pedagang kecil, serta merusak lingkungan hidup.
Ketiga, DPR dan Pemerintah harus menghentikan semua RUU yang bersifat kontroversial.
Sebaliknya, saat ini harus fokus kepada penanggulangan pandemik Covid-19.
“Kepada yang bersetuju mari bergabung KAMI, yang tidak setuju jangan menghalangi,” kata Din Syamsuddin dalam keterangannya.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini menyebut, KAMI adalah gerakan moral yang mengikis lorong-lorong aspirasi sempit yang dijerat oligarki dan tirani yang mematikan demokrasi.
Karena itu, dengan arus yang semakin dibendung justru semakin deras KAMI menyuarakan aspirasi rakyat.
Dalam hal ini, Din menyebut KAMI terus mendapat dukungan dari banyak pihak.
Baik dari dalam maupun dari luar negeri agar terus menyuarakan kebenaran, keadilan dan kejujuran.