logo
×

Rabu, 02 September 2020

Polsek Ciracas Diserang, TB Hasanuddin: Tidak Mustahil Ini By Design

Polsek Ciracas Diserang, TB Hasanuddin: Tidak Mustahil Ini By Design

DEMOKRASI.CO.ID - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengatakan, agar kasus penyerangan markas Polsek Ciracas tidak terulang maka yang harus dilakukan adalah fokus pembinaan. Hal melatih, mendidik dan kehatian-hatian dalam perekrutan juga perlu dicermati.

"Menurut hemat saya, mari kita sekarang fokus dalam pembinaan, pelatihan, pendidikan mereka para tamtama ini untuk tidak terulang kembali, termasuk perketat seleksi," ucap TB Hasanuddin dalam acara diskusi Indonesia Lawyers Club tvOne dengan tema “Tragedi Ciracas Mengapa Terulang Kembali”, Selasa 1 September 2020.

Dia mengatakan, bukan tidak mungkin hal ini terjadi karena ada yang menghendaki TNI-Polri bersitegang. Sebab hanya dengan sekali pesan WhatsApp dari Prada MI, penyerangan langsung pecah. Belum lagi beberapa oknum penyerangan menjawab tak tahu apa yang terjadi saat ditanya pasca penyerangan. Untuk itu, hal tersebut patut diwaspadai.

"Saya lihat secara grand nasional ada friksi-friksi benturan-benturan antarormas dan ini tidak mustahil ini juga by design seperti mungkin tahun-tahun 65. Harus diwaspadai oleh aparat intelijen. Bayangkan hanya dengan (pesan) WA 1 kali, temannya 1 angkatan datang. Dan ditanya ada apa, 'aku juga enggak tahu'," katanya lagi.

Sebelumnya KSAD Jenderal Andika Perkasa meminta maaf terkait insiden penyerangan di Polsek Ciracas. Aksi penyerangan itu menyebabkan munculnya korban dari warga sipil dan anggota Polri. 

"TNI AD memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh rekan-rekan baik dari masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa," kata Andika saat jumpa pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu, 30 Agustus 2020.

Kata dia, TNI AD pun siap mengawal agar ada tindak lanjut imbas peristiwa ini. Andika juga menyiapkan sanksi yaitu yang salah satunya para oknum TNI yang merusak mengganti rugi biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan-kerusakan akibat pelaku.

"Para pelaku yang merusak dan menganiaya kepada korban akan dimintai pertanggungjawaban untuk ganti rugi kerusakan dan biaya pengobatan. Kami akan cari cara agar para pelaku membayar ganti rugi," kata Andika.

Terkait itu, 12 prajurit TNI AD menjalani pemeriksaan oleh Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya. Mereka telah dijebloskan ke tahanan militer Rutan Guntur, Jakarta.  []
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: