DEMOKRASI.CO.ID - Markas Besar TNI sudah memeriksa 51 anggota yang berasal dari 19 satuan di TNI pasca penyerangan di Polsek Ciracas.
Danpuspom Angkatan Darat Letjen Dodik Wijanarko menyampaikan, pemeriksaan itu adalah hasil penyelidikan pihaknya dari tanggal 29 Agustus hingga 2 September.
Yang sudah dinaikan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel,” kata Dodik, di Mabesad, Jakarta, Kamis (3/9).
Kemudian, sambung dia, 21 personel dilakukan pendalaman oleh Puspom.
Dari hasil pemeriksaan sementara kepada 51 personel, disimpulkan bahwa motif para personel yang terindentifikasi terlibat dalam penyerangan Mapolsek Ciracas ialah balas dendam terhadap tindakan pengeroyokan terhadap Prada MI.
Meskipun pada kenyataannya dari hasil penyelidikan, Prada MI menyampaikan berita bohong,” jelas Dodik.
Kemudian, sambung Dodik, para pelaku penyerangan merasa tidak puas dengan keterangan pihak Kepolisian di Polsek Ciracas terhadap peristiwa yang dialami oleh Prada MI akibat kecelalaan tunggal. Dan jiwa korsa terhadap Prasa MI, serta luapan amarah akibat berita yang berkembang diantara mereka,” pungkas Dodik.