DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto membuat laporan polisi terkait penyerobotan tanah gedung partai Hanura oleh sejumlah pihak. Tanah ini terletak di Jalan Raya Mabes Hankam nomor 69, Jakarta Timur.
Gedung yang pernah digunakan sebagai kantor DPP Hanura itu, kini dipagari dengan garis polisi. Namun, dipastikan bukan karena penyegelan, melainkan tengah dilakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh jajaran Polda Metro Jaya.
“Itu bukan disegel. Hanya digaris polisi saja karena sedang olah TKP laporan tanah dari Pak Wiranto terkait penyerobotan tanah. Tapi ini tidak berkaitan dengan partainya,” kata Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasih saat dihubungi, Rabu (2/9).
Polisi mencatat, laporan polisi dibuat pada 3 Agustus 2020 dengan pelapor kasus ini adalah M. Arifsyah Matondang dan terlapor Ronny Sapulette dan kawan-kawan. Pihak Wiranto menilai telah terjadi penyerobotan tanah.
“Pada 2 Agustus 2020, sekitar 30 orang memaksa masuk ke gedung perkantoran milik Wiranto. Terlapor juga memasang banner di depan pos satpam bertuliskan ‘berita acara serah terima gedung perkantoran tanggal 11 September 2017’,” imbuh Dwiasih.
Para terlapor awalnya sudah diminta keluar dari gedung Partai Hanura secara baik-baik. Namun, mereka menolak. Sedangkan secara dokumen resmi, tanah tersebut tercatat dengan kepemilikan atas nama Wiranto.
“Diketahui Wiranto sebagai pemilik dari tanah tertuang dalam sertifikat hak milik nomor 05804/Bambu Apus atas nama Wiranto,” jelas Dwiasih.
Setelah laporan polisi diterima, jajaran Polda Metro Jaya kemudian menggelar olah TKP pada 31 Agustus 2020. “Telah melakukan tindakan tegas berupa status quo terhadap tanah dan bangunan, memasang plang, penggeledahan, melakukan pemanggilan, pemeriksaan terlapor dan proses penyidikan masih berjalan sampai saat ini,” pungkas Dwiasih.[jpc]