DEMOKRASI.CO.ID - Pendaftaran pasangan calon (Paslon) Pilkada Serentak 2020 yang mulai diselenggarakan mulai hari ini, Jumat (4/9) hingga Minggu (6/9) mendatang diwanti-wanti oleh Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian.
Dia secara tegas melarang kerumunan massa semacam arak-arakan saat Paslon mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah pemilihannya masing-masing.
Sebab, jika hal itu terjadi maka bukan tidak mungkin banyak masyarakat yang bakal terinfeksi virus corona baru (Covid-19).
“Sesuai dengan peraturan KPU tidak ada arak-arakan konvoi maupun kerumunan massa dalam jumlah besar yang mengantar pasangan calon ke KPUD. Tolong diikuti tolong dipatuhi betul peraturan KPU ini,” ujar Tito dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9).
Bahkan, mantan Kapolri ini tidak akan segan memberikan sanksi kepada paslon petahana atau pejabat pemerintah daerah (Pemda) yang diketahui maju kembali di Pilkada, melakukan arak-arakan massa saat mendaftar di KPU.
“Kalau itu (Paslon) pejabat pemeintah maka saya selaku Mendagri bisa memberikan sanksi teguran ataupun yang lain, tapi kalau Paslonnya bukan dari pejabat pemerintah maka itu (yang menindak) Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu),” tegasnya.
Persoalan ini, lanjut Tito, sudah dikoordinasikannya bersama Bawaslu dan KPU. Dia mengaku telah meminta kedua lembaga tersebut untuk menindak tegas para paslon yang ngotot. Bahkan kalau perlu diberikan sanksi.
“Jadi masih ada waktu dua hari besok (hari ini, red) dan lusa untuk pendaftaran calon, saya meminta dengan segala hormat kepada paslon dan juga para pendukung tim sukses, termasuk parpol pendukung ikut betul peraturan KPU yang sudah ditetapkan melalui proses politik dan proses harmonisasi hukum,” harapnya mengimbau.
“Karena itu (aturan tidak melakukan arak-arakan) memiliki kekuatan yang kuat, itu akan ada sanksi nantinya,” ujar M. Tito Karnavian.