logo
×

Rabu, 30 September 2020

Pilkada Di Tengah Pandemi, Jual Beli Suara Berpotensi Meningkat

Pilkada Di Tengah Pandemi, Jual Beli Suara Berpotensi Meningkat

 


DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah memutuskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tetap dilaksanakan meskipun pandemi Covid-19 masih melanda tanah air.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah menginstruksikan kepada para penyelenggara, peserta, dan pemilih dalam Pilkada Serentak untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan.

Dalam pandangan Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, persepsi pilkada yang aman dan sehat serta ketegasan penegakan hukum atas pelanggaran protokol kesehatan akan mempengaruhi partisipasi masyarakat pada hari pemungutan suara. Khususnya para pemilih di wilayah perkotaan.

“Semakin pemilih tidak teryakinkan atas kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum yang mengikutinya, semakin besar kemungkinan mereka tidak akan menggunakan hak pilih,” ujar Titi saat menjadi narasumber dalam diskusi daring yang diselenggarakan LHKP PP Muhammadiyah, Rabu (30/9).

Selain itu, Titi khawatir dorongan kampanye digital pada saat ini bisa mengakibatkan kesenjangan masyarakat.

Lebih jauh lagi, pandemi Covid-19 juga dikhawatirkan meningkatkan potensi jual beli suara, akibat keterpurukan ekonomi yang dihadapi masyarakat.

“Dengan ruang gerak penegakan hukum yang makin sulit karena desakan pada pengawasan pelanggaran protokol kesehatan yang lebih dominan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan diselenggarakan di 270 daerah di Indonesia. Terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota untuk memilih Kepala Daerah pada 9 Desember mendatang.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: