DEMOKRASI.CO.ID - KEINGINAN I Gede Ari Astina alias Jerinx agar penahanannya ditangguhkan, ditolak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Kasus pentolan band Superman Is Dead (SID) itu pun saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (3/9/2020).
“Dengan dilimpahkan kewenangan perkara atas nama I Gede Ari Astina berarti kewenangan terhadap perkara di antaranya adalah masalah penahanan berpindah menjadi kewenangan pengadilan negeri Denpasar,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Luga Harlianto, Kamis (3/9/2020).
Luga memastikan dengan pelimpahan berkas ke pengadilan, pengajuan penangguhan penahanan dari pihak Jerinx tidak bisa diterima oleh Kejati Bali.
Meski ditolak oleh Kejati Bali, kata dia, selanjutnya JRX masih mempunyai hak yang sama untuk mengajukan permohonan penanguhan ke Hakim Pengadilan yang mengadili perkara ini nantinya.
Pertimbangan Kejati Bali menolak pengajuan penangguhan penahanan ini didasari oleh beberapa pertimbangan. “Di dalam KUHAP itu diatur secara subjektif dan secara objektif. Terhadap sebuah penahanan begitu pun dalam menilai permohonan ini, kami mengacu pada syarat-syarat itu,” kata Luga.
Dan dari hasil analisis kajian penuntut umum, kata Luga, mereka berpendapat bahwa pasal 21 KUHAP terkait syarat subyektif dan objektif masih tetap terpenuhi sehingga permohonan tersebut tidak dapat terima.
Sehingga alasan ditolaknya pengajuan penangguhan penahanan terhadap Jerinx dilakukan, karena Jerinx ditakutkan akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, kemudian melarikan diri alias kabur.
“Di situ diduga dikhawatirkan. Jadi kekhawatiran itulah menjadi dasar penuntut umum melalukan kajian dan memilih segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan,” tandasnya.
Sementara itu, I Made Pasek selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar mengatakan bahwa jika berbicara soal KUHAP, maka Jerinx masih bisa mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.
“Soal penahanan itu kewenangan Majelis Hakim apkaha melakukan penahanan Atua mengambil sikap lain. Kalau bicara tentang KUHAP JRX masih bsia mengajukan penangguhan. Ketika itu dikabulkan atau tidak itu kewenangan Majelis Hakim,” tandasnya.
Jadi dalam kasus ini, suami dari Nora Alexandra itu didakwa dengan pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau melanggar pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(radarbali/mar/yor/mus/JPR/JPG/pojoksatu)
Hari Kamis ini (3/9) berkas kasus I Gede Ari Astina alias JRX SID secara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar oleh Kejati Bali. Dengan begitu, selanjutnya JRX tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Denpasar.
Hal itu disampaikan langsung oleh Luga Harlianto selaku Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, di Kejari Denpasar, Kamis (3/9) pagi. “Dan hari ini berdasar informasi Bapak Kasipidum Denpasar bahwa perkara atas nama I Gede Ari Astina alias JRX telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar,” katanya.
Lanjut dia bahwa pihaknya melaksanakan Pasal 137 KUHAP, yakni Kejati Bali memiliki kewenangan untuk melimpahkan perkara ke pengadilan untuk segera diadili. Lanjut Luga bahwa ada 7 orang jaksa yang akan menangani perkara Jrx. Ketujuh jaksa itu terdiri dari 4 jaksa di Kejati Bali dan 3 jaksa di Kejari Denpasar.
“Selanjutnya proses penanganan itu secara administrasi berada di Kejari Denpasar,” tambahnya.
Dengan adanya pelimpahan berkas ke pengadilan tersebut maka selanjutnya tinggal menunggu jadwal persidangan saja.
“Selanjutnya kita tinggal menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan Majelis Hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini,” tambahnya.
Sementara itu, I Made Pasek selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar membenarkan telah menerima pelimpahan perkara JRX SID dari Kejaksaan.
“Perkara atas nama JRX sudah dilimpahkan dari pihak kejaksaan dan sudah diproses pihak pengadilan di bagina Pidana untuk diberikan nomor dan dilengkapi Majelis dan panitera pengganti yang akan menangani perkara itu. Soal siapa nanti ditunjuk yang menyidangkan perkara itu adalah kewenangan ketua,” terangnya.
Sementara terkait kapan kasus JRX akan disidangakan, Pasek mengatakan bahwa hal itu belum diketahui pasti jadwalnya.
Seperti diketahui, Jerinx resmi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik setelah dilaporkan IDI Bali, yang tak terima disebuut Kacung WHO.