DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah mendengar usulan penundaan Pilkada 2020 yang disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
“Dari ormas-ormas, dari NU, Muhamadiyah, itu semua didengar dan Presiden berkali-kali mengadakan rapat atau membicarakan secara khusus untuk membahasnya,” ujar Mahfud dalam rapat koordinasi persiapan Pilkada 2020 secara virtual, Selasa (22/9/2020).
Menurut Mahfud, Presiden Jokowi juga telah mempertimbangkan usulan dari masyarakat, baik dari kelompok yang menginginkan agar Pilkada ditunda maupun tetap dilanjutkan.
Namun demikian, setelah mendengar pertimbangan dan saran dari pimpinan kementerian, Presiden Jokowi kemudian berpendapat Pilkada tidak perlu ditunda.
Mahfud menuturkan, keputusan Presiden tersebut juga telah disampaikan kepada DPR, KPU, Bawaslu, hingga DKPP melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagari) Tito Karnavian pada Senin (21/9/2020).
“Jadi pembicaraannya sudah mendalam, semua sudah didengar,” kata dia.
Mahfud mengatakan, hingga saat ini tidak ada yang dapat memastikan kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.
“Di negara yang serangan Covid-19-nya lebih besar seperti Amerika juga pemilu tidak ditunda, diberbagai negara pemilu tidak ditunda,” kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, Presiden juga beralasan bahwa tahapan pilkada yang semestinya dimulai pada 23 September 2020 telah ditunda akibat wabah Covid-19.
Keputusan penundaan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR bersama KPU dan Kemendagri, Senin (30/3/2020).
“Pilkada sudah ditunda sebenarnya, dari yang semula dijadwalkan 23 september. Itu penundaan sudah pernah dilakukan untuk menjawab suara-suara masyarakat yang menginginkan penundaan itu,” ungkap Mahfud.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat pelaksanaan Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020.
Namun, Komisi II meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsisten dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.
“Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat, Senin (21/9/2020).
Selanjutnya, Komisi II meminta KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.
Doli menuturkan, revisi PKPU diharapkan mengatur secara spesifik di antaranya soal larangan pertemuan yang melibatkan massa dan mendorong kampanye secara daring.
Selain itu, juga mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun dan alat pelindung diri (APD) lain sebagai media kampanye.
Kemudian, penegakan disiplin dan sanksi hukum tegas bagi pelanggar protokol Covid-19 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP.
Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.