logo
×

Senin, 07 September 2020

Perlawanan Anita Kolopaking Layu Sebelum Berkembang

Perlawanan Anita Kolopaking Layu Sebelum Berkembang

DEMOKRASI.CO.ID - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, mencabut gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Bareskrim Polri. Seperti diketahui, Anita ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu pelarian Djoko Tjandra semasa mengurus pengajuan peninjauan kembali (PK) terkait kasus cessie (hak tagih) Bank Bali.

"Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, bahwa selama belum ada jawaban dari termohon. Setelah mempertimbangkan segala hal dan juga berkonsultasi dengan non-principal dengan ini kami nyatakan kami mencabut permohonan praperadilan ini. Kami sudah siapkan suratnya akan disahkan, atau dibacakan, tergantung kesepakatan, karena intinya sama mencabut permohonan," ujar pengacara Anita, Tommy Sihotang, di persidangan di PN Jaksel, Ampera Raya, Jaksel, Senin (7/9/2020).

Keputusan mencabut gugatan praperadilan merupakan inisiatif Anita sendiri. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) pun mengabulkan keputusan Anita Kolopaking mencabut gugatannya.

"Menimbang, bahwa terhadap pemohonan ini, menimbang bahwa pencabutan permohonan pemohon tidak bertentangan hukum, maka dapat dikabulkan. Menetapkan praperadilan dinyatakan dicabut," kata hakim tunggal, Sahyuti.

Baca juga:
Anita Kolopaking Tolak Perpanjangan Penahanan, Polri: Hak Prerogatif Penyidik
Pihak Bareskrim Polri sebagai termohon dalam kasus ini juga hadir di sidang. Mereka menerima pencabutan permohonan praperadilan Anita Kolopaking.

Usai sidang, Tommy Sihotang hanya menyebut keputusan mencabut gugatan praperadilan yang semula dimohonkan kliennya adalah hal terbaik. Tommy membantah pencabutan ini dikarenakan berkas perkara surat jalan Djoko Tjandra yang menyeret nama Anita sudah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Alasannya ada beberapa, tetapi saya kira nggak usah kami uraikan kembali. Karena itu sudah cukup, bahwa yang terbaik adalah mencabut itu kembali. Saya kira itu, karena nanti jadi berkembang kemana-mana nanti. Lebih baik itu saja alasannya," ujar Tommy.

"Nggak, karena pelimpahannya belum juga berarti sudah P21. Kan bisa saja dikembalikan jaksa dengan meminta memenuhi petunjuk-petunjuk tertentu. Jadi nggak ada hubungan dengan itu. Betul-betul ini hasil diskusi mendalam dengan Ibu Anita sebagai pemohon principal," imbuh Tommy.

Meski mencabut permohonan praperadilan, Anita tetap menunjukkan perlawanan dengan menolak keputusan penyidik memperpanjang masa penahanan dirinya oleh Bareskrim Polri.

"Jadi saya bisa sampaikan, perpanjangan penahanan itu sudah dilakukan. Tapi ada penolakan dari Ibu Anita untuk memperpanjang masa tahanannya," ujar Tommy.

Tommy tak menerangkan secara benderang alasan penolakan kliennya atas perpanjangan masa penahanan. Dia hanya menyebut perpanjangan penahanan berdasarkan hal yang tak memenuhi syarat.

"Kenapa ditolak, yaitu dia tadi. Ada hubungannya dengan materi masalahnya. Kalau dibilang, itu kan subjektif atau objektif kan gitu. Dua-duanya menurut kami tidak memenuhi syarat. Jadi penyidik membuat berita acara penolakan perpanjangan penahanan. Kalau itu betul, ditolak diperpanjang," kata dia.

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (baju batik dan kerudung hitam), sebelum dijebloskan ke rutan Bareskrim. (Istimewa)

Meski menolak kembali ditahan, Tommy mengaku Anita Kolopaking saat ini masih berada dalam tahanan Rutan Bareskrim Polri. "(Status) masih, masih tahanan. Belum ada penangguhan. Bahkan perubahan status penahanan juga nggak ada," tutur Tommy.

Menanggapi penolakan pihak Anita, Polri menegaskan perpanjangan penahanan adalah hak prerogatif penyidik. Polri menjelaskan hak itu tertuang dalam Pasal 24 dalam KUHAP.

"ADK ini dilakukan penahanan sejak tanggal 8 Agustus sampai dengan 27 Agustus selama 20 hari. Kemudian karena belum cukup belum selesai pemeriksaannya sehingga dilakukan perpanjangan penahanan dari tanggal 28 September sampai 6 Oktober 2020. Hal tersebut diatur di Pasal 24 KUHAP bahwasanya memang kalau penyidik dalam waktu 20 hari masa penahanan belum selesai pemeriksaannya, penyidikannya, diberikan kewenangan melalui izin ke JPU. Kita diberikan waktu 40 hari ke depan untuk penahanan dan pemeriksaan kembali," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri.

"Ya tidak ada apa, relevansinya dengan penyidik. Dan itu hak prerogatif dari penyidik. Selama kasus itu bergulir dan penyidik masih membutuhkan waktu dalam artian proses penyidikannya belum selesai dan penahanannya 20 hari pertama habis tentunya melakukan perpanjangan penahanan atas seizin JPU," sambung dia.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: