DEMOKRASI.CO.ID - Bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah untuk membantu masyarakat selama pandemi covid-19 tak semuanya berjalam mulus. Pasalnya, ada juga yang diselewengkan oleh petugas, sehingga tak sampai kepada masyarakat.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Direktorat Tindak Pidana Bareskrim mencatat ada 107 dugaan kasus penyelewengan dana bantuan sosial bagi warga yang terdampak Covid-19 di seluruh jajaran Polda Indonesia.
“Dari data yang diterima, terdapat 107 kasus penyelewengan bantuan sosial di 21 Polda sampai bulan Agustus 2020,” kata Ramadhan di Mabes Polri seperti dilansir dari viva.co, Jumat (4/9/2020).
Menurut dia, Polda Sumatera Utara tercatat ada 39 kasus dengan rincian 31 kasus proses lidik, enam henti lidik dan dua kasus sudah dilimpahkan ke APIP (aparat pengawasan internal pemerintah).
“Polda Jawa Barat sebanyak 19 kasus dengan rincian 13 kasus proses lidik, satu henti lidik dan lima kasus sudah dilimpahkan ke APIP,” jelas dia.
Kemudian, Ramadhan mengatakan Polda Riau ada tujuh kasus dengan rincian empat kasus proses lidik, satu henti lidik dan dua kasus sudah dilimpahkan ke APIP. Selanjutnya, Polda NTB dan Polda Sulawesi Selatan masing-masing sebanyak tujuh kasus dalam proses lidik.
“Polda Jatim sebanyak lima kasus dengan rincian dua kasus proses lidik dan tiga kasus sudah dilimpahkan ke APIP, Polda NTT sebanyak tiga kasus dalam proses lidik, Polda Kalteng dan Polda Kepri masing-masing satu kasus sudah henti lidik,” ujarnya.
Lalu, kata dia, Polda Banten sebanyak tiga kasus dengan rincian satu kasus proses lidik dan dua kasus sudah dilimpahkan ke APIP. Polda Sulawesi Tengah, Polda Sumatera Selatan, Polda Maluku Utara dan Polda Sulawesi Barat masing-masing dua kasus yang seluruhnya dalam proses lidik.
“Polda Sumbar, Polda Kaltara, Polda Lampung, Polda Papua Barat, Polda Kalbar, Polda Papua dan Polda Bengkulu masing-masing satu kasus, saat ini seluruhnya dalam proses lidik,” tandasnya