DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total mulai Senin (14/9) pekan depan.
Kebijakan yang diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu diambil untuk memaksimalkan upaya mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Terkait kebijakan tersebut, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyarankan Anies Baswedan agar kegiatan perkantoran bisa diterapkan jam fleksibel dengan menerapkan 50 persen di kantor, dan 50 persen lainnya bekerja dari rumah.
“Perkembangan di DKI minggu depan kembali PSBB. Namun kami sudah menyampaikan bahwa sebagian besar kegiatan perkantoran melalui flexible working hours sekitar 50 persen di rumah, dan 50 persen di kantor,” ujar Airlangga kepada wartawan, Jumat (11/9).
Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) menyebutkan, bahwa pemerintah pusat pun juga sedang menyiapkan langkah strategis dalam meningkatkan jumlah fasilitas kesehatan.
Kata Airlangga, pemerintah akan terus menambah kapasitas tempat tidur di rumah sakit selama pandemi belum berakhir. Tidak hanya di kota-kota besar, pemerintah akan memenuhi kebutuhan kapasitas kesehatan di setiap daerah.
“Kapasitas pelayanan kesehatan akan terus dimaksimalkan oleh pemerintah,” tegasnya.