logo
×

Kamis, 10 September 2020

Menaker Ida Fauziyah Minta Bantuan Subsidi Gaji Rp 600.000 Dikembalikan, Ada Apa?

Menaker Ida Fauziyah Minta Bantuan Subsidi Gaji Rp 600.000 Dikembalikan, Ada Apa?

DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Ketenagkerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta bantuan subsidi gaji Rp 600.000 per bulan kepada para pegawai yang sudah disalurkan untuk segera dikembalikan.

Hal tersebut dia sampaikan khusus kepada pekerja yang tidak memenuhi syarat, tetapi menerima bantuan yang sudah disalurkan pemerintah.

Sejauh ini pemerintah baru menyalurkan bantuan untuk dua bulan sekaligus dengan nilai Rp 1,2 juta melalui transfer ke rekening para penerima bantuan.

Ida menegaskan berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa pekerja ada yang tidak memenuhi persayaratan untuk menerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah dengan nilai total sebesar Rp 2,4 juta.

"Pekerja yang tidak memenuhi persyaratan tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020," kata Ida dikutip dari IDXChannel yang diakses pada Rabu (9/9/2020).

"Namun, jika pekerja tersebut telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan itu ke rekening kas negara."

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan subsidi gaji tambahan sebesar Rp1,2 juta kepada 9 juta pekerja.

Selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menerima 3,5 juta data calon penerima bantuan subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan tahap III.

Serah terima data calon penerima subsidi gaji ini merupakan sebagai lanjutan, serta pelengkap data penerima BSU yang telah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.

Ida mengatakan, dengan diserahkannya 3,5 juta data calon penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan, maka total data calon penerima BSU dari tahap I, II, dan III sebanyak 9 juta.

“Saat ini data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian lainnya masih dalam proses,” ucap Menaker Ida.

Adapun mekanisme penyaluran subsidi gaji tahap III, kata Ida, masih sama dengan tahap sebelumnya, yakni data yang telah diserahterimakan akan dilakukan validasi dan verifikasi oleh Kemnaker terlebih dahulu.

Setelah itu, dia melanjutkan, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Setelah data sudah dipegang, KPPN akan menyalurkan uang subsidi gaji tahap III tersebut kepada bank penyalur yang terdaftar menjadi anggota HIMBARA yakni BRI, BTN, BNI dan Bank Mandiri.

"Nanti bank-bank HIMBARA yang menyalurkan bantuan subsidi gaji ke rekening penerima secara langsung, baik itu melalui rekening sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta," ujar Ida.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: