DEMOKRASI.CO.ID - Bawaslu RI menyatakan, dalam Pilkada serentak 2020, praktik mahar politik dimungkinkan banyak terjadi.
Hal itu dilakukan para bakal calon untuk mendapatkan dukungan dari partai politik.
Demikian disampaikan anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dalam rapat virtual di Jakarta, Rabu (2/9/2020).
“Saya kira potensi praktek mahar politik akan semakin besar ketika hari-hari terakhir pendaftaran paslon,” kata Ratna.
Sebab, para calon yang akan berkontestasi baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, membutuhkan ‘perahu’.
Pada umumnya, lanjut Ratna, praktik mahar politik terus meningkat jelang penutupan masa pendaftaran pasangan calon ke KPU.
“Dari situ, para calon kandidat beramai-ramai menyerahkan kepada partai politik agar rekomendasi parpol untuk mencalonkan diri,” terangnya.
Sejatinya, sambungnya, praktik mahar politik jelas-jelas dilarang di pilkada.
Larangan tersebut secara eksplisit tertuang dalam Pasal 47 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang bunyinya, parpol atau gabungan partai dilarang menerima imbalan.
Ada pula Ayat (4) yang menyebut, setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan pilkada.
Sementara sanksi praktik mahar politik diatur di Pasal 187 B dan Pasal 187 C UU yang sama.
Bagi parpol yang sengaja menerima imbalan pada proses pencalonan dapat dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
“Serta denda paling sedikit Rp300 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” bebernya.
Meski begitu, Ratna mengaku Bawaslu kerap kali kesulitan dalam masalah ini. Penyebab utamanya, karena singkatnya waktu penanganan.
“Tidak mudah bagi kita karena pertama kali keterbatasan waktu 3 + 2 (waktu penanganan waktu), waktu yang sangat singkat ini tentu tidak mudah proses pembuktian dalam penanganan mahar politik,” katanya.
Diketahui, Pilkada serentak digelar di 270 wilayah di Indonesia, termasuk 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Awalnya, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.